KPK OTT di Purwokerto, Rektor Unsoed Ikut Diamankan

Siti Dewi Yanti • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:01 WIB
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng., menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Kabar tersebut dikonfirmasi KPK pada Jumat (21/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, tim penindakan mengamankan total 14 orang dalam rangkaian operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta.

14 Orang Diamankan KPK

Budi Prasetyo menjelaskan, dari 14 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Baca Juga: Update Bansos 21 Agustus 2026: BPNT Rp600 Ribu Cair Masif Pagi Ini, Cek Daftar Daerahnya

"Sebanyak 14 orang diamankan, yakni 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta pada Kamis (20/8)," ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Salah satu dari pihak yang diamankan tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Kegiatan penindakan KPK ini menjadi perhatian lantaran menyasar lingkungan perguruan tinggi negeri.

Akhmad Sodiq diketahui kembali terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2026–2030.

KPK Masih Periksa Para Pihak

Meski telah diamankan dalam OTT, KPK belum menetapkan status hukum seluruh pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Budi Prasetyo menegaskan, para pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penindakan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum mereka.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Unsoed dan pihak ketiga juga terlihat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Ditutup 3 Hari Lagi, Ini Panduan Pendaftaran Pada Aplikasi Beasiswa Unggulan 2026

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam sebelum sejumlah pihak dibawa untuk melanjutkan pemeriksaan di Jakarta.

Dugaan Korupsi Masih Didalami

KPK menyebut, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, pada tahap ini lembaga antirasuah belum menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara maupun status hukum masing-masing pihak.

Informasi mengenai perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Penetapan tersangka dan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan tindak pidana, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Dengan demikian, Akhmad Sodiq maupun pihak lain yang diamankan dalam operasi tersebut masih berstatus terperiksa sampai KPK mengumumkan perkembangan resmi berikutnya. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
Unsoed Universitas Jenderal Soedirman ott kpk