RADAR BOGOR - Setelah sempat absen pada 2025, rekrutmen CPNS diperkirakan kembali dibuka pada awal 2027.
MenPANRB, Rini Widyantini memberi sinyal bahwa seleksi kali ini juga membuka pintu bagi para guru berstatus PPPK yang ingin beralih menjadi PNS.
Sambil menanti aturan resmi CPNS 2027 diterbitkan, calon peserta dapat memperhitungkan syarat umum yang mengacu pada Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Profil Yusup Mustopa, Kepala Desa Purwasari Dramaga Bogor Pilih Fokus Kembangkan Sektor Pertanian
Batas Usia
Pelamar PNS berusia 18-35 tahun saat mendaftar. Untuk posisi PPPK, rentang usia minimal 20 tahun hingga paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan terkait.
Rekam Jejak Hukum
Bebas dari pidana penjara (minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan) dan tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, atau swasta.
Baca Juga: Mengenal Detox Digital, Cara Ampuh bagi Gen Z Menjaga Kesehatan Mental
Netralitas dan Status Kepegawaian
Tidak sedang berstatus CPNS, PNS, TNI, atau Polri, serta tidak terlibat sebagai anggota, pengurus, maupun simpatisan politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan dan Keahlian
Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan formasi serta mengantongi sertifikat kompetensi jika disyaratkan.
Kondisi Fisik dan Komitmen
Sehat secara jasmani dan rohani, serta siap ditugaskan di seluruh pelosok tanah air maupun perwakilan RI di luar negeri.
Baca Juga: The Indonesia Pro-Am 2026 Hadirkan Persaingan Pegolf Dunia, Xu Andi Raih Gelar Juara
Memahami persyaratan dan mencicil persiapan berkas sejak jauh hari menjadi kunci penting untuk mengamankan posisi dalam rekrutmen CPNS 2027.***
Editor : Robecca Sesaria