RADAR BOGOR - Peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi terbuka pada seleksi CPNS 2027 mendatang.
Keterangan ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti yang menjelaskan bahwa proses transisi tersebut harus dilalui lewat ujian kompetensi yang transparan.
Wajib Lewat Ujian, Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Baca Juga: IPO Unitree Robotics Menggila, Saham Produsen Robot Humanoid China Naik 460 Persen
Abdul Mu'ti menekankan bahwa pemerintah tidak memberlakukan sistem pengangkatan langsung dari status PPPK ke PNS.
Setiap tenaga pendidik yang berminat mengubah status kepegawaiannya tetap diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian prosedur seleksi resmi.
"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS, nanti akan dibuka peluang mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi yang ingin menjadi PNS dari PPPK maupun dari luar PPPK melalui jalur tes semuanya," ujar Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Saldo KKS Tembus Rp4,19 Juta! Ini Penyebab Bansos Tahap 3 Membesar
Proses pendaftaran seleksi CPNS untuk formasi guru ini diproyeksikan mulai dibuka secara resmi pada awal 2027.***
Editor : Robecca Sesaria