RADAR BOGOR - Kabar gembira sekaligus catatan penting datang bagi para guru Non-ASN terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Harist Fauzi, penarikan data dan validasi Info GTK telah memasuki tahap ketiga.
Informasi ini sangat krusial karena menentukan apakah SKTP bulan Juli dan Agustus Anda sudah terbit atau masih terkendala.
Baca Juga: Koboy Riverside Camp Puncak Bogor, Ngopi dan Camping di Tepi Sungai Tengah Kebun Teh
Jadwal Penarikan Data Info GTK
Hingga pertengahan Agustus 2026, pusat tercatat telah melakukan tiga kali siklus penarikan data (validasi) Info GTK:
- Tahap 1: 22 Juli
- Tahap 2: 27 Juli (Sore)
- Tahap 3: 10 Agustus 2026 (Pukul 16.00 WIB)
Analisis 3 Tampilan Status Info GTK
Status penerbitan SKTP Anda dipengaruhi oleh kapan sekolah melakukan sinkronisasi Dapodik dan kevalidan data yang diinput.
Baca Juga: Joe Root Ukir Dua Rekor Kriket di Test Inggris vs Pakistan, Samai Catatan Sachin Tendulkar
Berikut 3 kondisi yang terjadi di lapangan:
1. Status Hijau (SKTP Juli dan Agustus Terbit)
- Kondisi: Sinkronisasi Dapodik dilakukan dengan benar sebelum 27 Juli dan syarat minimal 24 Jam Mengajar (JP) linear telah terpenuhi.
- Dampak: SKTP terbit per 4 Agustus. TPG bulan Juli sudah/segera cair ke rekening, dan TPG Agustus dipastikan aman selama data Dapodik tidak diubah kembali.
Baca Juga: Kawah Ratu Gunung Salak Bogor: Rute Trekking, Jam Pendakian dan Tips Wisata
2. Status Kuning (SKTP Juli Tidak Terbit, Agustus Terbit)
- Kondisi: Sekolah baru melakukan sinkronisasi di awal Agustus karena penginputan data belum lengkap. Jam mengajar mencakup mapel utama ditambah tugas tambahan, seperti guru wali.
- Dampak: Jangan berkecil hati. Berdasarkan jadwal validasi 10 Agustus, TPG bulan Juli yang sempat tertunda berpeluang besar akan dirapel bersamaan dengan pencairan TPG bulan Agustus.
3. Status Merah (SKTP Juli dan Agustus Belum Terbit/Tidak Valid)
Baca Juga: Pevita Pearce Bikin Iri, Foto Bareng Lewis Hamilton dan Charles Leclerc di Sirkuit Monza
- Kondisi: Muncul notifikasi kesalahan seperti "Jumlah Rombel Paralel Melebihi Ketentuan".
- Penyebab Utama: Kesalahan teknis pembagian rombongan belajar (rombel) pada Dapodik oleh Operator Sekolah (OPS).
- Contoh Kasus: Jumlah siswa baru yang baru terinput di Dapodik hanya 26 anak, tetapi OPS sudah membaginya menjadi 3 rombel. Sistem menganggap rasio siswa per rombel tidak terpenuhi, sehingga jam mengajar dibaca 0 JP Linear (tidak valid).
Baca Juga: Staycation di Villa ANP 2 Bogor, Konsep Private dan Estetik dengan Private Pool
Pastikan Bapak/Ibu guru terus berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk memantau serta memperbaiki kelengkapan data di Dapodik sebelum jadwal validasi gelombang berikutnya dibuka.***
Editor : Robecca SesariaSumber : YouTube Harist Fauzi