RADAR BOGOR – Pemilik SIM yang masa berlakunya mendekati akhir kini tidak selalu harus mengurus seluruh proses secara langsung di kantor Satpas.
Perpanjangan SIM dapat diajukan secara digital melalui layanan resmi Korlantas Polri.
Digitalisasi pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kendaraan.
Melalui sistem SIM Digital, sejumlah tahapan pengajuan perpanjangan dapat dilakukan secara daring.
Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum mengajukan permohonan.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang sudah melewati masa berlaku pada dasarnya tidak diproses sebagai perpanjangan, melainkan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Mengintip Kelezatan Bakso Malang Bang Ncek, Kuah Rempah Gurih Cuma Rp17 Ribu
Karena itu, pemilik SIM sebaiknya mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku dokumen tersebut berakhir.
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online 2026? Berikut tahapan yang perlu diketahui.
1. Siapkan Aplikasi dan Nomor HP Aktif
Tahap awal dimulai dengan mengunduh aplikasi layanan digital Korlantas yang digunakan untuk mengurus SIM.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus melakukan pendaftaran akun menggunakan nomor telepon yang masih aktif. Nomor tersebut diperlukan untuk proses verifikasi.
Setelah akun berhasil dibuat dan pengguna dapat masuk ke aplikasi, pilih layanan yang berkaitan dengan SIM.
Pastikan PIN maupun informasi keamanan akun tersimpan dengan baik agar proses pengajuan dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
2. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
Pada halaman layanan SIM, pilih menu Perpanjang SIM. Sebelum masuk ke proses berikutnya, pemohon perlu membaca persyaratan serta ketentuan yang tercantum di dalam aplikasi.
Jika seluruh ketentuan sudah dipahami, proses dapat dilanjutkan dengan memasukkan data yang diminta sistem.
Baca Juga: Update TPG Guru Non-ASN: SKTP Juli-Agustus 2026 Terbit, Cek Tampilan Info GTK Anda
Selain layanan digital, Korlantas Polri juga menyediakan pelayanan SIM secara langsung di sejumlah wilayah.
Salah satunya melalui SIM Keliling yang ditujukan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
3. Masukkan NIK dan Data SIM Lama
Berikutnya, pemohon diminta melengkapi identitas sesuai dokumen kependudukan. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Kemudian pilih jenis SIM yang akan diperpanjang. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan lengkapi informasi mengenai SIM sebelumnya.
Data yang perlu disiapkan antara lain:
- Tanggal penerbitan SIM.
- Masa berlaku SIM.
- Lokasi penerbitan SIM.
- Data pribadi.
- Nama ibu kandung.
- Nama ayah kandung.
- Alamat tempat tinggal.
- Nomor kontak darurat.
Untuk kontak darurat, gunakan nomor telepon orang yang mudah dihubungi, seperti orang tua, pasangan, saudara, atau kerabat terdekat.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah seluruh data dimasukkan, pemohon harus mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang diminta aplikasi.
Dokumen yang perlu disiapkan dapat meliputi KTP, SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, serta foto diri sesuai ketentuan sistem.
Kualitas foto menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pastikan setiap dokumen difoto dengan jelas, tidak buram, tidak terpotong, dan seluruh tulisan dapat dibaca.
Sebelum mengirimkan dokumen, periksa kembali setiap file yang diunggah. Kesalahan atau kualitas gambar yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghambat proses verifikasi.
5. Jalani Tes Kesehatan dan Psikologi
Pemohon kemudian perlu menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan SIM.
Kedua pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Koboy Riverside Camp Puncak Bogor, Ngopi dan Camping di Tepi Sungai Tengah Kebun Teh
Setelah pemeriksaan selesai, pemohon dapat kembali ke aplikasi untuk memastikan seluruh data dan persyaratan telah terpenuhi. Jika tidak ada kekurangan, proses dapat diteruskan ke tahap berikutnya.
6. Tentukan Lokasi Satpas
Ketika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pengguna dapat memilih lokasi Satpas yang tersedia di dalam sistem.
Ketersediaan pilihan Satpas dapat berbeda-beda sehingga pemohon perlu memastikan lokasi yang dipilih sesuai dan mudah dijangkau apabila terdapat tahapan yang membutuhkan kehadiran langsung.
Selain Satpas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah daerah untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
7. Masukkan Data Rekening untuk Pengembalian Dana
Tahapan berikutnya adalah mengisi informasi rekening bank yang akan digunakan apabila terdapat proses pengembalian dana.
Pemohon perlu memastikan nama pemilik rekening dan nomor rekening yang dimasukkan sudah sesuai.
Kesalahan informasi rekening dapat menyebabkan proses pengembalian dana mengalami kendala.
Sebelum melanjutkan, baca kembali persetujuan serta ketentuan yang muncul pada aplikasi.
8. Pilih Metode Pengiriman SIM
Bagi pemohon yang ingin SIM dikirim ke rumah, tersedia pilihan layanan pengiriman sesuai opsi yang muncul pada sistem.
Isi alamat penerima secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, hingga identitas penerima.
Baca Juga: Joe Root Ukir Dua Rekor Kriket di Test Inggris vs Pakistan, Samai Catatan Sachin Tendulkar
Pastikan alamat yang dicantumkan benar dan mudah ditemukan oleh kurir. Pilihan jasa pengiriman dapat memiliki biaya maupun estimasi waktu yang berbeda, sehingga pemohon sebaiknya mengecek kembali tarif sebelum menyelesaikan pengajuan.
9. Cek Data dan Total Pembayaran
Sebelum melakukan pembayaran, lakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh data yang telah dimasukkan.
Periksa identitas pribadi, informasi SIM, alamat pengiriman, hingga rincian biaya. Jangan terburu-buru melakukan pembayaran sebelum memastikan semua informasi sudah benar. Jika data telah sesuai, simpan pengajuan dan lanjutkan ke tahap pembayaran.
10. Bayar melalui Virtual Account
Pembayaran dapat dilakukan melalui metode transfer bank menggunakan nomor virtual account yang diberikan oleh sistem.
Gunakan kanal perbankan yang mendukung pembayaran tersebut dan pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan tagihan.
Setelah transaksi berhasil, status pengajuan akan diperbarui pada aplikasi. Bukti pembayaran sebaiknya tetap disimpan sebagai arsip apabila dibutuhkan dalam proses selanjutnya.
11. Pantau Proses Penerbitan dan Pengiriman
Setelah pembayaran terkonfirmasi, perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui menu transaksi atau riwayat pada aplikasi.
Apabila seluruh proses dapat diselesaikan secara daring, pemohon tidak perlu datang langsung ke Satpas hanya untuk memantau penerbitan SIM.
Sebagai gambaran, dalam pengalaman yang menjadi bahan artikel ini, pengajuan dilakukan pada 12 Juni. Sehari kemudian, 13 Juni, SIM sudah masuk tahap penerbitan dan pengemasan.
Baca Juga: Kawah Ratu Gunung Salak Bogor: Rute Trekking, Jam Pendakian dan Tips Wisata
Pada 14 Juni, dokumen tersebut berlanjut ke proses pengiriman dan dua hari setelahnya SIM diterima di alamat tujuan.
Namun, durasi tersebut bukan merupakan waktu baku untuk seluruh pemohon. Lama proses dapat berbeda bergantung pada lokasi pemohon, verifikasi data, antrean penerbitan, serta proses pengiriman oleh jasa ekspedisi.
Dengan mengetahui tahapan tersebut, pemilik SIM dapat mempersiapkan dokumen dan persyaratan lebih awal sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan teratur. (***)
Editor : Yosep Awaludin