RADAR BOGOR – Kabar baik bagi pelanggan PLN, tarif listrik yang berlaku pada 24-30 Agustus 2026 dipastikan masih sama dan tidak mengalami kenaikan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya masing-masing.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026.
Tarif listrik tersebut berlaku selama Juli hingga September 2026 dan tetap berada pada level yang sama dengan tarif Triwulan II 2026.
Artinya, harga listrik PLN dan tarif pembelian token listrik pada Agustus 2026 masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Besaran tarif per kWh yang dibayar pelanggan prabayar dan pascabayar juga tetap sama apabila berada pada kelompok pelanggan dan daya yang sama. Perbedaan keduanya hanya terdapat pada mekanisme pembayaran.
Baca Juga: Halte Biskita Kebun Raya Bogor Dipercantik, Air Alam Pasang CCTV Cegah Vandalisme
Pelanggan prabayar terlebih dahulu membeli token listrik. Setelah itu, kode token dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan energi listrik yang dihitung dalam satuan kilowatt-hour (kWh).
Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan energi listrik terlebih dahulu selama satu periode, kemudian membayar tagihan berdasarkan jumlah pemakaian listrik.
Lantas, berapa tarif listrik PLN yang berlaku pada 24-30 Agustus 2026? Berikut daftar lengkapnya.
Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026
Berikut rincian tarif tenaga listrik PLN yang berlaku selama Agustus 2026 berdasarkan kelompok pelanggan dan kapasitas daya.
1. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
3. Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Baca Juga: BPNT Rp600.000 Mengalir Deras di 512 Daerah, KPM Diminta Cek Saldo KKS Hari Ini
5. Pelanggan Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
6. Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif Listrik PLN Tetap hingga September 2026
Dengan tarif Triwulan III 2026 yang dipertahankan pemerintah, pelanggan PLN dapat menggunakan daftar harga tersebut sebagai acuan untuk periode Juli, Agustus, hingga September 2026.
Khusus pelanggan prabayar, besaran energi listrik yang diperoleh dari pembelian token akan bergantung pada nominal pembelian serta golongan tarif pelanggan.
Sementara pelanggan pascabayar akan dikenakan biaya berdasarkan konsumsi listrik selama periode penagihan.
Baca Juga: IMM Bogor Raya Dilantik, Ada Gagasan Baru
Karena tarif ditentukan berdasarkan golongan pelanggan dan kapasitas daya, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu kelompok tarif listrik yang tercantum pada layanan PLN sebelum menghitung perkiraan biaya listrik maupun jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token. (***)
Editor : Yosep Awaludin