RADAR BOGOR – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan akan terus mengawal proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah melakukan perjalanan dari Pati menuju Senayan, DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Koordinator Aksi AMPB, Mardi, mengatakan perjalanan tersebut dilakukan dengan tekad dan semangat untuk mengawal tuntutan masyarakat terkait pemberantasan korupsi.
“Untuk perjalanan Pati ke Jakarta, memang banyak momentum dan kejadian ya, alhamdulillah Pati, dengan tekad dan semangat juang bisa sampai ke Jakarta dengan selamat,” ujar Mardi kepada Radar Bogor sambil berjalan meninggalkan Jakarta.
Ia menjelaskan, AMPB telah melakukan audiensi dengan pihak DPR RI. Dari hasil pertemuan tersebut, Mardi menyebut pihak DPR RI telah memberikan komitmen terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Demo di DPR, Massa Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
“DPR RI telah memutuskan bahwa tanggal 15 Desember 2026 akan diketok Undang-Undang perampasan aset koruptor menjadi undang undang yang disahkan,” katanya.
Mardi menegaskan, AMPB akan terus mengawal komitmen tersebut hingga batas waktu yang telah disampaikan.
Ia bahkan menyebut massa dari Pati siap kembali ke Jakarta pada 15 Desember 2026 untuk memastikan tuntutan tersebut direalisasikan.
“Kalau tidak disahkan, tanggal 15 Desember maka Ketua DPR RI, siap mengundurkan diri,” tegasnya.
“Apabila tidak mengundurkan diri, kita siap datang lagi,” lanjutnya.
Mardi memastikan semangat masyarakat Pati dalam mengawal perjuangan tersebut tidak akan berhenti setelah aksi di Jakarta selesai pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Tetap semangat mengawal perjuangan ini,” pungkasnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati