RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan aturan baru untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Melalui aturan ini, operator seluler tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan kepada pelanggan agar kuota yang tersisa tetap dapat digunakan atau dipertahankan.
SE tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak hanya karena masa berlaku paket berakhir, termasuk dengan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan.
Baca Juga: Geber 1 Kecamatan 1 Hutan Kota, Kabupaten Bogor Kini Sudah Punya 177 Hektare
Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat memperoleh manfaat yang sepadan dengan layanan telekomunikasi yang telah mereka beli. Kemkomdigi juga menerima sejumlah pengaduan yang menunjukkan masih adanya operator yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan sesuai putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir, sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangannya dilansir dari laman Komdigi.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian mengenai hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan.
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator diwajibkan menyediakan berbagai alternatif layanan sehingga pelanggan dapat menentukan pilihan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Pilihan perlindungan yang dapat diberikan operator mencakup mekanisme akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain selama tidak menimbulkan kerugian bagi pelanggan.
Kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, kini pelanggan diberikan keleluasaan untuk menentukan mekanisme layanan yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan penggunaan mereka.
Kemkomdigi juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, periode berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhirnya layanan, hingga mekanisme penanganan sisa kuota harus disampaikan secara jelas.
Informasi tersebut wajib dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak yang dimiliki sekaligus memahami berbagai pilihan layanan yang tersedia.
Selain itu, operator diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memungkinkan pelanggan memeriksa penggunaan sekaligus mengetahui jumlah kuota yang masih tersedia dari layanan yang telah mereka pilih.
Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah laporan awal tersebut, operator juga diwajibkan memberikan pembaruan secara berkala setiap bulan.
Pelaporan tersebut menjadi salah satu instrumen bagi Kemkomdigi untuk memantau tingkat kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan dalam surat edaran tersebut benar-benar diterapkan oleh seluruh operator terkait.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan perkembangan industri telekomunikasi tetap berjalan seiring dengan penguatan perlindungan konsumen. Kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak pelanggan ditempatkan sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih adil dan transparan.
Editor : Eka Rahmawati