RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi guru PPPK. Belum lama ini Pemerintah menggaungkan kebijakan terkait jenjang karir tenaga pendidik menjadi lebih jelas dan terarah.
Guru PPPK paruh waktu berkesempatan untuk beralih status menjadi penuh waktu. Selanjutnya, tenaga pengajar yang sudah mengantongi PPPK penuh waktu diberi peluang besar mengikuti seleksi CPNS guru 2027 mendatang.
Keputusan tersebut telah digodok mendalam pada rapat koordinasi lintas kementerian maupun lembaga bersama pimpinan DPR RI (18/8) lalu.
Baca Juga: Kredit BRI Tembus Rp1.646 Triliun, Tumbuh 16,2 Persen di Tengah Penguatan Ekonomi Nasional
Rakor tersebut menetapkan tentang periode pendaftaran yang dibuka mulai awal tahun 2027, mekanisme, persyaratan, kebutuhan hingga ketentuan Pemerintah.
Hal-hal terkait mekanisme kebijakan tersebut diuraikan singkat dalam artikel ini.
Kebijakan Guru PPPK Bisa Ikut CPNS Guru 2027 serta Paruh Waktu Jadi Full
Baca Juga: Sky Steak Punya Paket Platteran Iga Super Komplit yang Wajib Dicoba Pas Kulineran Rame-rame
Jenjang karir guru dan statusnya kini menjadi perhatian besar Pemerintah sehingga mampu berjalan dalam satu kerangka nasional, hingga kebijakan baru muncul.
Yang mana punya tujuan penting untuk memberikan kepastian serta keberlanjutan bagi guru dalam mengabdi, mendukung mutu pendidikan nasional.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari saat konferensi pers mengutarakan kebijakan terkait guru PPPK bisa ikut CPNS guru tahun 2027.
Baca Juga: Kampung Iga, Rekomendasi Spot Kuliner Iga Pedas Nampol di Bogor
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” tuturnya dilansir dari YouTube HARIAN GURU.
Mekanismenya tetap menggunakan seleksi bukan diangkat secara otomatis. Setiap kandidat harus ikut seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dari instansi masing-masing.
“Perlu kami sampaikan mekanismenya melalui seleksi bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” jelasnya.
Baca Juga: Mirip Yamaha XMAX, Motor Listrik Yadea GT80 Resmi Dijual di Indonesia dengan Harga Rp29,8 Juta
“Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK melalui mekanisme yang diusulkan instansi masing-masing. Mekanisme berlaku mulai Januari 2027,” imbuhnya.
Sementara itu, ia menambahkan bahwa terkait status kepegawaian guru akan ditata sedemikian rupa menjadi pegawai Pemerintah Pusat supaya tidak terlalu membebani daerah.
“Status kepegawaian guru akan ditata menjadi pegawai Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Bukti Pencairan Bansos Per 3 September 2026, PKH Validasi Cair di Berbagai Daerah
Bahkan, Pemerintah akan aktif memberikan pengadaan guna. Sehingga masalah kekurangan guru bisa diminimalkan.
“Pada saat yang sama, Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional,” ujarnya.
Kesempatan tersebut terbuka untuk umum, bisa dari fresh graduate maupun mereka yang memiliki jam terbang tinggi sesuai persyaratan tertentu.
Baca Juga: Susu Ilo, Tempat Nongkrong Baru dengan Susu Murni ala Bandung di Bojonggede
“Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” sambungnya.
Mekanisme Seleksi CPNS Guru 2027
Guru yang sampai saat ini masih menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai peluang besar ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru awal tahun 2027, sesuai dengan mekanisme tes resmi.
Baca Juga: PAK DEDI KASEV Ada di Kota Bogor, Cara Baru Deteksi Kanker Serviks
Berikut ketentuan serta mekanisme terkait kebijakan tersebut yang dilansir dari berbagai sumber:
-
Melalui Serangkaian Tes
Perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis melainkan melalui tahapan seleksi maupun tes formal berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hilal Firmansyah Menang Telak, Raih 279 Suara dan Pimpin Kadin Kabupaten Bogor 2026-2031
-
Proses Pendaftaran
Guru PPPK bisa mulai mendaftarkan diri mulai awal tahun 2027, berpatokan pada formasi, syarat, dan jadwal nasional dari Pemerintah.
-
Status Saat Tidak Lolos
Baca Juga: Isu Hukum Memanas, Muhammadiyah Kabupaten Bogor Minta Warga Tidak Terprovokasi
Guru PPPK yang ikut seleksi CPNS namun tidak berhasil, maka status kepegawaian tetap saja sebagai PPPK. Dengan kata lain pekerjaan masih tetap jalan.
Kebijakan tersebut menjadi momentum terbaik bagi guru terkait kepastian status maupun jenjang karirnya. Sehingga dunia pendidikan semakin maju, melahirkan anak bangsa yang hebat.***
Sumber : YouTube HARIAN GURU