RADAR BOGOR - PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya segera berakhir kini memiliki sejumlah hal penting untuk diperhatikan.
Selain kemungkinan perpanjangan kontrak dan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, terdapat pula kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN pada formasi lain sesuai ketentuan.
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Catatan ASN, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Baca Juga: Kekeringan di Jonggol, Pemkab Bogor dan LAZ Rabbani Salurkan 8.000 Liter Air Bersih
Namun, hubungan kerja tidak serta-merta berhenti hanya karena periode satu tahun telah selesai.
Perpanjangan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Sementara itu, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Baca Juga: Cumi dan Sotong Beku Asal Caringin Bogor Tembus Pasar Jepang, Diskanak Perkuat Standar Mutu
Bagi pegawai, kondisi ini membuat kinerja menjadi sangat penting.
Hasil evaluasi selama menjadi PPPK Paruh Waktu dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah perjanjian kerja dilanjutkan atau pegawai diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga tidak sepenuhnya tertutup dari kesempatan mengikuti seleksi lainnya.
Baca Juga: BAIC BJ40 Ridwan Hanif Dipersiapkan Jadi Mobil Rally, Modifikasi Mulai Rp50 Jutaan
Ketentuan yang dibahas memberikan ruang untuk melamar dalam pengadaan CPNS maupun seleksi PPPK pada formasi lain dengan memenuhi persyaratan, termasuk memperoleh persetujuan PPK.
Jika kemudian pegawai tersebut dinyatakan lulus dalam seleksi baru, terdapat ketentuan yang mengharuskan pengunduran diri dari status PPPK Paruh Waktu.
Hal ini menjadi pilihan bagi pegawai yang ingin mendapatkan kesempatan lain dalam karier sebagai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Cair September 2026! Simak 6 Tambahan Penghasilan untuk Guru ASN dan Honorer
Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menutup seluruh peluang untuk mengikuti proses seleksi berikutnya.
Meski demikian, pegawai tetap harus berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Tidak tepat jika dikatakan bahwa semua PPPK Paruh Waktu pasti diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah kontrak habis.
Baca Juga: Ngopi di Tengah Hutan Pinus, Kopi Daong Jadi Salah Satu Destinasi Favorit di Caringin Bogor
Begitu juga tidak tepat jika seluruh pegawai dianggap pasti diberhentikan.
Nasib setiap PPPK Paruh Waktu dapat berbeda, tergantung hasil evaluasi, kebutuhan organisasi, anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menjelang berakhirnya kontrak, langkah paling penting bagi PPPK Paruh Waktu adalah tetap menjaga kinerja, memahami isi perjanjian kerja, dan mengikuti informasi resmi dari instansi.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Rumah Makan Enak dan Murah di Bogor, Cocok Buat Momen Kumpul Keluarga
Dengan aturan yang ada, masa kontrak satu tahun bukan hanya soal apakah seorang pegawai akan tetap bekerja atau tidak.
Di baliknya terdapat peluang untuk diperpanjang, diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, maupun mengambil kesempatan mengikuti seleksi ASN lainnya sesuai ketentuan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : YouTube @catatan ASN