Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Apakah Langsung Dipecat? Ini Nasib Mereka Menurut Aturan Terbaru

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:21 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: prokopimpemkabpurworejo)
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: prokopimpemkabpurworejo)

RADAR BOGOR - Masa kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun mulai menjadi perhatian para pegawai yang sebentar lagi memasuki akhir masa perjanjian kerja. 

Kekhawatiran pun muncul, terutama mengenai kemungkinan pemberhentian setelah kontrak berakhir.

Pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah PPPK Paruh Waktu otomatis kehilangan status ketika kontraknya selesai, atau masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan.

Baca Juga: Bomang Bogor Didorong Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Lahan Pertanian Mulai Dioptimalkan

Hal ini menjadi penting karena status PPPK Paruh Waktu memang terikat dengan perjanjian kerja.

Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. 

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti pegawai akan otomatis diberhentikan setelah satu tahun.

Baca Juga: Masa Depan PPPK Paruh Waktu Mulai Terjawab, Ada Peluang Diperpanjang hingga Ikut Seleksi Lagi

Perjanjian kerja dapat berlanjut sampai pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. 

Dengan demikian, berakhirnya kontrak satu tahun bukan berarti perjalanan sebagai PPPK Paruh Waktu langsung selesai.

Meski demikian, perpanjangan kontrak juga tidak dapat dianggap otomatis tanpa pertimbangan. 

Baca Juga: Cumi dan Sotong Beku Asal Caringin Bogor Tembus Pasar Jepang, Diskanak Perkuat Standar Mutu

Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian adalah hasil evaluasi kinerja pegawai. 

Evaluasi dapat dilakukan secara periodik maupun tahunan.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan dalam menentukan perpanjangan perjanjian kerja atau pengusulan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Batagor Ikan Special Pa’ Ano, Jajanan Legendaris Sejak 1987 yang Harganya Cuma Rp4 Ribu

Oleh karena itu, kinerja selama menjalankan tugas menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh setiap PPPK Paruh Waktu.

Selain kinerja, peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing. 

Jadi, pegawai dengan kinerja baik belum tentu langsung diangkat apabila anggaran yang diperlukan belum tersedia.

Baca Juga: BRI Teken PKB 2026–2028 dengan Serikat Pekerja, Perkuat Kesejahteraan Insan BRILiaN

Dengan demikian, ketika kontrak satu tahun PPPK Paruh Waktu mendekati akhir, setidaknya ada beberapa kemungkinan. 

Perjanjian kerja dapat diperpanjang, pegawai dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi memungkinkan, atau dapat menghadapi pemberhentian apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu tidak perlu langsung panik hanya karena masa kontraknya akan berakhir. 

Yang paling penting adalah memperhatikan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta perkembangan kebijakan dan anggaran dari masing-masing pemerintah daerah maupun instansi.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube @catatan ASN
PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu