Bukan Otomatis Diangkat, Ini 2 Hal yang Menentukan PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi peserta Manajer Koperasi Desa yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2026. (Foto: bkn.go.id)
Ilustrasi peserta yang mengikuti seleksi PPPK. (Foto: bkn.go.id)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini masih berstatus paruh waktu. 

Namun, pengangkatan tersebut ternyata tidak berlangsung secara otomatis hanya karena pegawai telah menjalani kontrak selama satu tahun.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Apakah Langsung Dipecat? Ini Nasib Mereka Menurut Aturan Terbaru

Namun, terdapat pertimbangan penting yang harus diperhatikan. Dua di antaranya adalah ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Artinya, kinerja menjadi salah satu modal utama bagi PPPK Paruh Waktu. 

Pegawai yang selama menjalankan tugas mampu menunjukkan kinerja baik tentu memiliki dasar yang lebih kuat untuk dipertimbangkan dalam proses pengangkatan.

Baca Juga: Bomang Bogor Didorong Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Lahan Pertanian Mulai Dioptimalkan

Akan tetapi, kinerja yang baik bukan berarti otomatis langsung berubah menjadi PPPK penuh waktu. 

Instansi tetap harus melihat kemampuan anggaran yang tersedia. 

Jika anggaran belum memungkinkan, pegawai dapat tetap menjalankan tugas melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Masa Depan PPPK Paruh Waktu Mulai Terjawab, Ada Peluang Diperpanjang hingga Ikut Seleksi Lagi

Sebagai contoh, seorang PPPK Paruh Waktu dapat memiliki hasil evaluasi sangat baik pada tahun pertama. 

Namun, karena anggaran instansi belum tersedia untuk pengangkatan penuh waktu, perjanjian kerjanya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Jika pada tahun berikutnya anggaran telah tersedia dan hasil evaluasi kinerjanya tetap baik, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi PPK untuk mengusulkan pengangkatannya menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kekeringan di Jonggol, Pemkab Bogor dan LAZ Rabbani Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

Hal ini menunjukkan bahwa masa kerja satu tahun bukanlah jaminan otomatis untuk menjadi PPPK penuh waktu. 

Ada proses dan pertimbangan yang harus dilalui

Oleh karena itu, bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin mendapatkan peluang lebih besar menuju status penuh waktu, menjaga kinerja menjadi hal yang sangat penting. 

Baca Juga: Batagor Ikan Special Pa’ Ano, Jajanan Legendaris Sejak 1987 yang Harganya Cuma Rp4 Ribu

Pada saat yang sama, pegawai juga perlu mengikuti perkembangan kebijakan serta kondisi anggaran di instansi masing-masing.

Dengan kata lain, status PPPK Paruh Waktu bukan berarti tidak memiliki masa depan. 

Justru, perjanjian kerja tersebut dapat menjadi bagian dari proses menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu, selama memenuhi pertimbangan yang ditetapkan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : YouTube @catatan ASN
PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu