RADAR BOGOR - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti angkat bicara terkait kebijakan pembelajaran di sekolah-sekolah yang terdampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Dalam unggahan terbaru Instagram @kemendikdasmen, Minggu, 6 September 2026, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku besok, dan keputusan teknis di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Abdul Mu'ti, pemerintah kabupaten dan kota menjadi pihak yang paling memahami situasi riil di wilayahnya masing-masing, sehingga otoritas daerah dinilai paling tepat untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat terkait dampak abu vulkanik.
Baca Juga: Seberapa Bahaya Abu Vulkanik dari Erupsi Anak Gunung Krakatau? Ini Penjelasannya
"Ya, jadi mulainya besok, dan memang yang paling tahu keadaan di daerah adalah otoritas pemerintah yang ada di daerah tersebut, karena masing-masing pemerintah kabupaten kota itu dapat memberikan informasi yang up to date kepada masyarakat," ujar Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kondisi dampak abu vulkanik di lapangan masih terus berubah dari waktu ke waktu karena sangat dipengaruhi oleh arah angin dan faktor cuaca lainnya.
Kondisi yang dinamis inilah yang membuat pemerintah pusat tidak dapat menetapkan secara pasti daerah mana saja yang wajib menerapkan pembelajaran dari rumah.
Baca Juga: 5 Saran dr. Tirta bagi Warga Jabodetabek yang Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
"Karena memang saya mengikuti dari BNPB, situasi yang terkait dengan dampak dari abu vulkanik ini kan masih terus dinamis, karena sangat dipengaruhi juga oleh arah angin dan sebagainya, sehingga kami tidak dapat menetapkan daerah-daerah mana yang memang dia harus pembelajaran di rumah," katanya.
Meski keputusan teknis diserahkan ke daerah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan adalah keselamatan dan kesehatan murid maupun tenaga pendidik.
Apabila otoritas berwenang di suatu daerah menyatakan kondisi sangat berbahaya, maka pembelajaran tatap muka di sekolah wajib dihentikan sementara.
Baca Juga: Penerbangan Terganggu Erupsi Gunung Anak Krakatau, PT KAI Pastikan Perjalanan Kereta Tetap Lancar
"Keselamatan bagi murid dan kesehatan bagi murid dan para pendidik serta pendidikan itu menjadi prioritas utama. Jadi karena prioritas, maka kalau memang dinyatakan oleh otoritas yang berwenang bahwa daerah itu memang sangat berbahaya, ya jangan dilakukan pembelajaran di sekolah," tegasnya.
Di sisi lain, apabila otoritas daerah menilai kondisi di suatu wilayah masih memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, Abdul Mu'ti menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kalau misalnya oleh otoritas dinyatakan masih memungkinkan, itu pun tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujarnya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Warga Diminta Jaga Jarak
Ia merinci setidaknya dua langkah utama yang perlu diterapkan sekolah. Pertama, meminimalkan atau bahkan melarang sama sekali kegiatan di luar kelas seperti olahraga selama kondisi abu vulkanik masih berlangsung.
Kedua, mengamankan seluruh akses yang memungkinkan debu masuk ke ruang kelas, seperti jendela dan pintu, agar proses belajar mengajar di dalam kelas tetap berjalan aman dan nyaman.
"Jangan banyak melakukan kegiatan di luar kelas, atau bahkan mungkin dilarang sama sekali kegiatan di luar kelas seperti olahraga dan sebagainya. Yang kedua, ketika kegiatan di dalam kelas diusahakan semaksimal mungkin agar jendela, pintu, dan mungkin fasilitas lain yang memungkinkan debu masuk kelas juga dapat diamankan sehingga anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya," jelas Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Di akhir keterangannya, Abdul Mu'ti kembali menegaskan bahwa daerah-daerah yang dinilai tidak aman sangat dianjurkan untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun demikian, seluruh keputusan teknis pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Sekali lagi, daerah-daerah yang memang dia tidak aman, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah," pungkasnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Instagram @kemendikdasmen