PPPK Dosen Bisa Jadi PNS dengan Pengangkatan dan Pengakuan Masa Kerja Tertentu

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 06:30 WIB
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS (Foto: Instagram/@official.uhunsri).
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS (Foto: Instagram/@official.fhunsri).

RADAR BOGOR - Pemerintah telah resmi mengesahkan peraturan terbaru terkait pengadaan PNS dosen yang diambil dari PPPK. Dalam hal ini kepastian maupun jenjang karir bagi mereka masih berstatus kontrak.

Payung hukum pengadaan PNS dosen dari PPPK memang sudah ada, maka dari itu hendaknya mulai mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Karena perubahan status tersebut tidak otomatis ada tahapannya.

Bahkan, pasca lolos serangkaian seleksi. Ada pengakuan masa kerja dari PPPK dosen menjadi PNS yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Kota Bogor, Damkar Semprot Jalan Protokol hingga Sekolah

Lantas, bagaimana tahapan serta pengakuan masa kerja PPPK menjadi PNS dosen? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Tahapan PPPK Dosen Menjadi PNS 

Melansir dari YouTube Dunia Dosen, adanya peraturan terbaru menegaskan bahwa pengadaan khusus bukan berarti pengangkatan otomatis tanpa tes.

Baca Juga: Kekeringan Meluas, 90 Persen Warga Desa Kalongliud Nanggung Bogor Krisis Air Bersih

Pemerintah juga ingin memastikan kalau standar kompetensi akademisi tetap mempunyai kualitas tinggi. Sehingga prosesnya pasti melewati skema ujian resmi yang berbasis sistem nasional transparan.

Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalui mengacu pasal 7, pasal 9, pasal 11, pasal 12. Pendaftaran dilakukan melalui jalur elektronik pada sistem informasi pengadaan khusus PNS.

Tiga tahapan yang dimaksud meliputi seleksi administrasi, pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian berkas dengan kualifikasi yang sudah diupload.

Baca Juga: SMA dan SMK di Kota Bogor Bersiap Jalani Pembelajaran Jarak Jauh, Surat Edaran Resmi Diproses

Ada juga seleksi kompetensi dasar (SKD), ujian tes kemampuan dasar pakai sistem komputer CAT dari BKN, seleksi kompetensi bidang (SKB), ujian tes kemampuan spesifik bidang dosen pakai sistem komputer dari BKN.

Pengangkatan dan Pengakuan Masa Kerja PPPK Dosen Jadi PNS

Masih melansir dari sumber yang sama, pengangkatan PNS dan masa kerja PPPK telah diperhitungkan sesuai peraturan pemerintah terbaru pada pasal 14, 15, dan 16. Disana berisi penjelasan tentang hak penuh yang diterima dosen setelah lolos seleksi.

Baca Juga: Masker Langka di Kabupaten Bogor Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Mirip Awal Pandemi Covid

Selanjutnya, pengangkatan dan pangkat tertera pada pasal 14 ayat 1 dan 2, yang mana menyebutkan bahwa setelah dinyatakan lulus, maka resmi diangkat menjadi PNS dosen dan dapat pakat plus golongan ruang paling rendah di jenjang jabatannya sesuai peraturan yang berlaku.

Pengakuan masa kerja pasal 14 ayat 3 dan 4, poin pentingnya terletak pada masa kerja selama menjadi PPPK dosen akan masuk hitungan atau dipertimbangkan dalam masa kerja PNS sesuai yang ditetapkan BKN.

Peraturan Pemerintah terbaru terkait peralihan status PPPK dosen menjadi PNS membawa harapan baru bagi jenjang karir tenaga pendidik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan tinggi.***

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube Dunia Dosen
pengangkatan masa kerja PNS dosen tahapan PPPK dosen jadi PNS pppk dosen pns