RADAR BOGOR - Guru berstatus PPPK paruh waktu dapat berlega hati. Pasalnya, saat ini berpeluang besar beralih status menjadi penuh waktu.
Jika semula hanya mendapatkan gaji setara guru honorer, sekarang guru PPPK paruh waktu bisa menerima nominal di atasnya. Karena adanya kebijakan peralihan status menjadi penuh waktu.
Berdasarkan Kepmen PAN RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu yang gajinya sama dengan waktu menjadi honorer sebelumnya. Bahkan, ada kondisi lebih parah lagi.
Baca Juga: Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas, Penyelenggara Haji dan Umrah di Bogor Diminta Utamakan Keselamatan
Sebagaimana diutarakan oleh Satriwan Salim Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang dilansir dari YouTube Al Kholif.
“PPPK paruh waktu ada yang kami temukan Rp139.000, ada yang Rp 200.000. Bahkan, di Sumedang itu Rp 50.000 sebulan padahal itu ASN,” kata Satriwan Salim.
Hal tersebut seolah bertentangan dengan asas ASN yang mempunyai prinsip berkeadilan, non diskriminatif, orientasi pada kesejahteraan. Sehingga program Pemerintah tersebut menjadi kabar baik bagi guru PPPK.
Baca Juga: Honda CG150, Motor Sport Jadul Rasa Retro yang Masih Laris di Pakistan
Peralihan Status Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Bagi siapa saja yang berstatus guru PPPK paruh waktu kini ada angin segar dari Pemerintah. Karena terbuka kesempatan menjadi penuh waktu.
Peralihan status tersebut tidak sulit seperti yang diperkirakan. Setiap peserta dapat beralih status tanpa adanya tes sama sekali.
Baca Juga: BMKG Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi hingga September 2026
“Kalau dari paruh waktu (PPPK) ke penuh waktu jelas bahwa itu kemudian tanpa tes. Karena mereka sudah ikut tes sebelumnya,” ungkap Satriwan Salim.
Ia menambahkan bahwa sejumlah ratusan ribu guru PPPK paruh waktu dapat beralih status tanpa tes sama sekali.
“Jadi clear ya. Ini bagus sekali ya kan. Jadi untuk teman-teman paruh waktu yang jumlahnya kurang lebih 200.000 orang sudah ada kepastian,” jelasnya.
Baca Juga: Manfaatkan Momen PJJ, Guru di Kota Bogor Gotong Royong Bersihkan Debu Vulkanik di Sekolah
Ketentuan Peralihan Status Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diberi kesempatan untuk beralih status secara otomatis menjadi penuh waktu bertahap mulai Januari 2027 tanpa harus tes.
Berikut ketentuan yang berlaku untuk mengikuti peralihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu:
Baca Juga: PKH Cair Rp1,2 Juta? Ini KPM yang Berpeluang Dapat Pencairan Bansos Susulan
-
Pengangkatan paruh waktu ke penuh waktu tanpa perlu tes ulang atau seleksi.
-
Proses peralihan status mulai januari 2027.
-
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta hasil evaluasi kinerja pegawai.
-
Setelah menjadi guru PPPK penuh waktu punya hak ikut tes CPNS bertahap.
Baca Juga: Anak Krakatau Berstatus Siaga Level III, Ini Penjelasan Lengkap 4 Tingkatan Status Gunung Api
Dengan demikian guru PPPK paruh waktu memiliki jenjang karir jelas, begitu juga terkait kesejahteraannya yang perlahan mengalami perbaikan.***
Sumber : Youtube Al Kholif