RADAR BOGOR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 138 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kepolisian terhadap sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus karhutla dan telah diterima hingga saat ini.
Menurutnya, jumlah tersangka tersebut masih berpeluang mengalami penambahan karena proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara masih terus berjalan.
Listyo menerangkan bahwa dari total 138 tersangka, sebanyak 119 orang diduga terlibat dalam pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Sementara itu, 19 tersangka lainnya ditetapkan karena dugaan kelalaian.
Kapolri menegaskan bahwa jumlah tersebut belum bersifat final dan dapat bertambah sesuai perkembangan penanganan perkara.
“Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers sebagaimana rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap individu, Polri juga menangani dugaan keterlibatan badan usaha dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, terdapat delapan korporasi yang sedang ditangani kepolisian terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas karhutla.
Baca Juga: 6 Bandara Alternatif Disiapkan Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Jaga Konektivitas Penerbangan
Dalam proses penanganannya, Polri juga menjalin koordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Listyo menyebut instansi terkait sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan. Sebanyak 18 perusahaan diketahui telah dikenai sanksi berupa pembekuan izin usaha, sedangkan izin usaha terhadap 42 entitas lainnya telah dicabut.
Meski demikian, kepolisian tetap akan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus-kasus tersebut. Apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan melanjutkan penanganan perkara melalui proses hukum yang berlaku.
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya mengacu pada satu regulasi. Dalam proses pidana, penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa peraturan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Listyo, penerapan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan yang lebih besar sekaligus menekan kemungkinan terulangnya pembakaran hutan dan lahan.
“Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis, ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” tegas Kapolri.
Ia menekankan bahwa penggunaan berbagai pasal secara bersamaan dapat diterapkan sesuai dengan unsur pelanggaran yang ditemukan dalam setiap perkara. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan penanganan hukum dapat memberikan efek jera dan mencegah kembali munculnya kasus serupa.
Di sisi lain, Kapolri juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mewaspadai kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino.
Menurutnya, periode El Nino masih perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, kepatuhan terhadap berbagai aturan yang berlaku perlu terus diperkuat, bersamaan dengan peningkatan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Listyo menilai langkah pencegahan dan mitigasi harus terus dioptimalkan untuk mengurangi risiko terjadinya karhutla. Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan kegiatan pemadaman yang dilakukan apabila kebakaran telah terjadi.
Editor : Eka Rahmawati