Pengelolaan tersebut tidak hanya menyasar sampah baru yang dihasilkan setiap hari, tetapi juga timbunan sampah yang telah terakumulasi di tempat pemrosesan akhir (TPA). Melalui pengembangan teknologi, sampah diharapkan dapat diolah menjadi sumber energi terbarukan, termasuk energi listrik.
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Melda Mardalina, menjelaskan bahwa percepatan penanganan persoalan sampah menjadi semakin mendesak, khususnya di wilayah metropolitan dan kota-kota besar yang menghasilkan sampah dalam jumlah tinggi.
Menurut Melda, kondisi darurat sampah di sejumlah kawasan perkotaan menjadi salah satu alasan utama perlunya percepatan pengembangan sistem pengelolaan. Sejumlah TPA diketahui telah mengalami kelebihan kapasitas dan masih menggunakan pola open dumping yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Di sisi lain, keterbatasan lahan membuat pembangunan TPA baru semakin sulit dilakukan.
Baca Juga: DPK BRI Tumbuh Capai Rp1.580 Triliun, CASA Mendominasi
“Urgensi pengembangan pengelolaan sampah ini tidak terlepas dari kondisi darurat sampah di kawasan metropolitan dan kota-kota besar, sejumlah TPA sudah mengalami kelebihan kapasitas dan masih dikelola dengan sistem open dumping yang menyebabkan pencemaran lingkungan,” ujar Melda pada media briefing bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Berdasarkan data KLH, volume timbulan sampah di Indonesia saat ini mencapai sekitar 144.562 ton setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen masih belum dikelola secara optimal.
Selain itu, sebanyak 72 persen TPA masih menerapkan metode open dumping atau pembuangan sampah di area terbuka. Kondisi tersebut turut menyebabkan sekitar 35,69 persen sampah berpotensi bocor dan mencemari lingkungan.
Melda menilai kondisi tersebut memerlukan langkah percepatan yang bersifat terstruktur, berskala luas, dan terintegrasi. Salah satu pendekatan yang didorong pemerintah adalah pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau waste-to-energy sebagai salah satu solusi penanganan sampah pada tahap hilir.
Arah percepatan pengelolaan sampah tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menetapkan sasaran pengelolaan sampah secara penuh atau 100 persen pada 2029.
Pemerintah menerapkan strategi penanganan sampah melalui pendekatan yang mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari tahap hulu hingga hilir.
Pada tahap hulu, perhatian diarahkan pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya serta peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana pengumpulan sampah.
Sementara pada tahap tengah, pemerintah mendorong penguatan kelembagaan dan dukungan pembiayaan. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan pengaktifan kembali serta optimalisasi berbagai fasilitas pengelolaan sampah.
Pada tahap hilir, strategi difokuskan pada peningkatan fungsi TPA dan pemanfaatan sampah sebagai salah satu sumber energi.
Berbagai teknologi ramah lingkungan juga akan digunakan untuk mengubah sampah menjadi energi terbarukan. Pengembangan tersebut meliputi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste-to-electricity, biomassa atau waste-to-biomass, biogas atau waste-to-biogas, serta bahan bakar atau waste-to-fuel.
Sistem pengelolaan tersebut akan didukung oleh berbagai fasilitas, seperti bank sampah, rumah kompos, pengolahan menggunakan budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), Material Recovery Facility (MRF), hingga fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.
Melalui pendekatan tersebut, sampah yang masih dapat dimanfaatkan akan diolah terlebih dahulu, sementara material residu menjadi bagian yang diarahkan untuk masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Melda menilai kebijakan tersebut mencerminkan perubahan penting dalam arah pembangunan lingkungan dan sistem pengelolaan sampah nasional. Pemerintah berupaya mengarahkan sistem pengelolaan menuju pola yang lebih modern, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Salah satu teknologi yang menjadi perhatian dalam penanganan sampah pada tahap hilir adalah waste-to-electricity. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah residu, terutama material yang tidak lagi memungkinkan untuk didaur ulang, menjadi energi listrik.
Sejalan dengan upaya KLH, CEO PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) dari Danantara Indonesia, Fadli Rahman, turut menyoroti pentingnya pengelolaan sampah sebagai bagian dari pengembangan sumber energi terbarukan, terutama di tengah tantangan terkait energi secara global.
Menurut Fadli, percepatan pembangunan proyek waste-to-energy menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan sampah dan mengembangkan sumber energi alternatif sesuai arah kebijakan pemerintah.
Dalam beberapa bulan setelah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan pada Oktober, sejumlah tahapan pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi telah berhasil dilaksanakan.
Tiga proyek waste-to-energy yang berlokasi di Denpasar, Bekasi, dan Bogor telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah pada April 2026.
Kesepakatan tersebut mencakup komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan pasokan sampah selama 30 tahun guna mendukung keberlangsungan proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
Ketiga proyek tersebut kemudian ditetapkan sebagai proyek strategis nasional. Setelah itu, proyek-proyek tersebut melanjutkan proses kerja sama melalui penandatanganan perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).
Fadli menjelaskan bahwa struktur kerja sama proyek dilakukan bersama mitra Danantara Indonesia, dengan Denera sebagai anak perusahaan yang memiliki fokus pada pengelolaan sampah.
Setiap lokasi proyek selanjutnya akan memiliki perusahaan proyek tersendiri yang akan menjalankan kerja sama dan memiliki perjanjian terkait, termasuk kesepakatan jual beli listrik dengan PLN.
“Struktur kerja sama proyek ini dilakukan bersama mitra Danantara Indonesia, dalam hal ini Denera sebagai anak perusahaan yang berfokus pada pengelolaan sampah, setiap lokasi akan memiliki perusahaan proyek yang masing-masing akan memiliki perjanjian kerja sama serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN,” jelas Fadli.
Ia menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan proyek tersebut juga didorong oleh perhatian terhadap urgensi penanganan sampah serta koordinasi yang dilakukan secara intensif antara kementerian dan lembaga terkait.
Fadli berharap pengembangan proyek waste-to-energy ke depan tidak hanya memperoleh dukungan dari pemerintah daerah dan kalangan investor. Keberadaan proyek tersebut juga diharapkan dapat menjadi bagian dari sarana edukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Editor : Eka Rahmawati