RADAR BOGOR - Pemerintah saat ini terus mematangkan penataan tenaga non ASN (PPPK) supaya tercapai jenjang karir jelas, kesejahteraan meningkat, kesetaraan terjaga hingga kualitas kinerja semakin baik.
Penataan tersebut menyasar semua instansi melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. Hal penting yang perlu dipahami terkait aturan masa kontrak, syarat pengangkatan hingga mekanisme perpanjangan.
Saat ini telah tersedia landasan hukum PPPK 2026 paruh waktu paling baru yang tertuang pada Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Sungai Cileungsi Bogor Tercemar, 4 Perusahaan Laundry Garment Disegel KLH
Sementara itu, seringkali kekhawatiran menyelimuti PPPK paruh waktu yang berhubungan dengan perpanjangan kontrak akan diperpanjang atau tidak. Ada ketentuan supaya instansi tetap mempertahankannya.
Lantas, apa yang perlu dipahami terkait kegamangan perpanjangan kontrak? Simak ulasan singkatnya di sini.
Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: KKS Terisi Saldo Lagi September 2026? Ini KPM Exclude dan Solusi Reaksinya
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 yang dilansir dari YouTube Jurnal Harian, masa perjanjian kerja tenaga non ASN paruh waktu ditetapkan 1 tahun sekali. Sedangkan tipe penuh waktu kontraknya 5 tahun.
Skema paruh waktu memang sengaja dibuat 1 tahun, lalu diperbaharui berkala sampai pegawai tersebut telah resmi diangkat jadi penuh waktu atau tetap.
Namun, pengangkatan tidak langsung terjadi pada satu waktu. Tetap ada berbagai pertimbangan atau ketentuan dari instansi terkait hal tersebut.
Baca Juga: CFD Kota Bogor Mulai Libatkan Pedagang, Fokus untuk Dua Kelurahan
Ketentuan PPPK 2026 Paruh Waktu yang Diperpanjang Kontraknya
Rasa khawatir sering melanda tenaga non ASN paruh waktu khususnya saat masa kerja sudah hampir habis. Apakah berhenti atau diperpanjang?
Hal-hal terkait perpanjangan kontrak tidak serta merta terjadi begitu saja. Pihak instansi Pemerintah mempertimbangkan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Kasus ISPA Melonjak di Kota Bogor, Dinkes Belum Bisa Pastikan Akibat Abu Vulkanik
Hasil evaluasi kinerja menjadi ketentuan yang menjadi pertimbangan utama dalam melanjutkan kontrak pada tahun selanjutnya.
Beberapa poin penting lainnya seperti tugas, target, kinerja, masa perjanjian kerja, hak, kewajiban, larangan hingga sanksi juga turut diperhitungkan.
Pejabat pembina kepegawaian setiap instansi punya hak untuk menentukan jangka waktu bekerja maupun jam kerja harian sesuai karakteristik pekerjaan.
Baca Juga: Terbukti Disersi dan Penyalahgunaan Narkoba, 3 Anggota Polres Bogor Dipecat
Proses Evaluasi PPPK 2026 Paruh Waktu
Masih melansir pada sumber yang sama, evaluasi kinerja PPPK paruh waktu sangat terstruktur secara periodik bulanan, triwulan sampai tahunan.
Kinerja terukur tersebut sebagai dasar penentu, apakah kontrak layak diperpanjang atau tidak. Bahkan sejumlah instansi saat ini tengah bersiap melakukan proses perpanjangan untuk pegawai yang akan habis kontraknya di tahun 2026.
Baca Juga: PKH Validasi System Cair Serentak 9 September 2026, Pemilik KKS Ini Cepat Cek Saldo
Hubungan kerja dapat diputus setelah masa kontrak berakhir, mengundurkan diri, meninggal dunia, diangkat PPPK penuh atau CPNS, tidak berkinerja, perampingan organisasi.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu akan diperpanjang kontrak 1 tahunnya asalkan telah terpenuhi ketentuan pokoknya yang tercermin dalam evaluasi rutin.***
Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube Jurnal Harian