Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Dibahas Lengkap: Syarat, Nominal, Jadwal Cair, hingga Alasan Bisa Dihe

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:32 WIB
Ilustrasi guru yang menantikan pencairan tunjangan profesi
Ilustrasi guru non-ASN yang menantikan pencairan tunjangan

RADAR BOGOR - Tunjangan Khusus Guru Non-ASN menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi tenaga pendidik yang melaksanakan tugas di daerah khusus. 

Namun, sebelum berharap dana masuk ke rekening, guru perlu memahami seluruh mekanismenya, mulai dari persyaratan, besaran tunjangan, jadwal penyaluran, hingga kondisi yang dapat menyebabkan hak tersebut dihentikan.

Tunjangan ini pada dasarnya diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru ketika bertugas di daerah khusus.

Baca Juga: Kepergok Curi Tas saat Mobil Parkir di Kota Wisata Gunung Putri Bogor, Pelaku Ditangkap

Wilayah yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain daerah terpencil atau terbelakang, wilayah masyarakat adat terpencil, kawasan perbatasan antarnegara, daerah bencana alam maupun bencana sosial, daerah dalam keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar.

Untuk mendapatkan tunjangan, guru harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, guru harus memiliki SK Mengajar sebagai bukti pelaksanaan tugas pada satuan pendidikan di daerah khusus.

Baca Juga: KPM yang Sempat Dicoret Kembali Dapat Bansos, Cek PKH BPNT September

Kedua, guru harus memiliki NUPTK yang valid.

Ketiga, guru harus aktif dan tercatat di Dapodik sesuai dengan rasio kebutuhan guru di sekolah.

Keempat, guru tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2026 West Java-West Resmi Dibuka di Bogor, Tuai Apresiasi Positif

Setelah persyaratan terpenuhi, besaran tunjangan juga perlu diperhatikan.

Guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan memperoleh Rp2.000.000 per bulan, dengan pengenaan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan guru yang sudah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan memperoleh tunjangan dengan nilai yang setara dengan gaji pokok PNS. 

Baca Juga: Aksi Demo PC IMM Bogor Raya, Mahasiswa Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi

Besarannya mengikuti nominal yang tercantum dalam SK penyetaraan.

Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank mitra masing-masing penerima.

Namun, pencairan tidak dilakukan tanpa tahapan. Ada proses bulanan yang harus dilalui.

Baca Juga: Kantornya Digeledah Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan BPN Kabupaten Bogor

Pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10. 

Selanjutnya sinkronisasi dan verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 13.

Kemudian validasi dan penetapan SKTK ditargetkan paling lambat tanggal 15. 

Setelah itu, pengolahan data siap bayar dilakukan hingga paling lambat tanggal 20, dan penyaluran tunjangan juga ditargetkan paling lambat tanggal 20.

Baca Juga: KDM Perintahkan 1 Ton Kayu Diturunkan dari Truk

Untuk Desember, jadwal dapat mengalami penyesuaian karena berkaitan dengan penutupan tahun anggaran.

Di sinilah pentingnya ketepatan data. Guru dan pihak sekolah perlu memastikan informasi yang digunakan dalam proses penyaluran telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sebab, penyaluran tunjangan dapat dibatalkan jika data guru tidak sesuai dengan ketentuan. 

Baca Juga: Kampung Dayeuh Pajajaran di Caringin Bogor Mulai Dibangun, Pemcam Monitoring Pelaksanaan

Pembatalan juga dapat dilakukan apabila hasil validasi Dinas Pendidikan menyatakan guru tidak memenuhi syarat dan terdapat surat pembatalan resmi kepada Puslapdik.

Jika dana sudah terlanjur ditransfer atau dicairkan sementara penerima dinyatakan batal, dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.

Selain pembatalan, ada pula kondisi yang menyebabkan hak tunjangan dihentikan.

Baca Juga: Ada KPM yang Kembali Dapat Bansos September, Cek 4 Bantuan Ini Termasuk PKH BPNT

Tunjangan dihentikan apabila guru mencapai batas usia pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru Non-ASN, mengundurkan diri, dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau mendapat tugas belajar.

Untuk mencapai batas usia pensiun dan perubahan status menjadi ASN, penghentian berlaku mulai bulan berikutnya. 

Sementara pengunduran diri, putusan pidana inkracht, dan tugas belajar menyebabkan penghentian mulai bulan berjalan.

Baca Juga: Petugas TNGGP Diduga Dianiaya, Pos Pendakian Gunung Putri Rusak

Keseluruhan aturan tersebut memperlihatkan bahwa Tunjangan Khusus Guru Non-ASN bukan sekadar persoalan pencairan dana. 

Ada proses administrasi, validasi, persyaratan, serta pengawasan yang harus dipenuhi.

Karena itu, guru yang bertugas di daerah khusus perlu memperhatikan bukan hanya nominal tunjangan, tetapi juga status data dan kepegawaiannya.

Baca Juga: Pernah Dengar Mitos Mesin Honda Makin Panas Makin Ngacir, Ternyata Ini Faktanya

Memahami seluruh mekanisme sejak awal dapat membantu guru mengetahui apa yang harus dipersiapkan, kapan data harus diperbarui, serta kondisi apa saja yang dapat membuat penyaluran dihentikan.

Dengan administrasi yang sesuai dan status yang memenuhi ketentuan, proses pemberian Tunjangan Khusus diharapkan dapat berjalan secara tertib sekaligus tepat sasaran.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Instagram ppgkemendikdasmen
tunjangan non asn tunjangan guru non asn tunjangan guru