RADAR BOGOR - Mengajar tidak selalu berarti berdiri di depan kelas yang mudah dijangkau.
Di sejumlah wilayah Indonesia, guru harus menjalankan tugas di tengah kondisi geografis, sosial, dan keadaan tertentu yang jauh lebih menantang.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu latar belakang adanya Tunjangan Khusus bagi Guru Non-ASN yang bertugas di daerah khusus.
Baca Juga: Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, Shandy Walsh Terpana Lihat Dukungan Bobotoh
Program tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru ketika menjalankan tugas di wilayah tertentu.
Daerah yang menjadi sasaran bukan hanya wilayah terpencil atau terbelakang.
Kategori tersebut juga mencakup wilayah masyarakat adat terpencil, kawasan perbatasan antarnegara, lokasi yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, daerah dalam keadaan darurat lainnya, hingga pulau-pulau kecil terluar.
Baca Juga: Kisah AO PNM Dampingi Pengusaha Rumput Laut Tumbuh Bersama Holding Ultra Mikro Tembus Medan Berat
Dengan cakupan tersebut, dapat dipahami bahwa penerima tunjangan bukan ditentukan hanya berdasarkan tempat tinggal guru.
Hal yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan tugas mengajar pada satuan pendidikan di daerah yang masuk kategori khusus sesuai ketentuan.
Karena itu, guru harus memiliki SK Mengajar sebagai bukti bahwa mereka memang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan di daerah khusus.
Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Dibahas Lengkap: Syarat, Nominal, Jadwal Cair, hingga Alasan Bisa Dihe
Selain itu, guru harus memiliki NUPTK yang valid dan aktif tercatat di Dapodik sesuai rasio kebutuhan guru.
Guru juga tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa program memiliki mekanisme yang cukup spesifik.
Tidak semua guru Non-ASN otomatis mendapatkan tunjangan hanya karena berstatus honorer.
Baca Juga: Kepergok Curi Tas saat Mobil Parkir di Kota Wisata Gunung Putri Bogor, Pelaku Ditangkap
Dari sisi nominal, guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan memperoleh Rp2 juta per bulan berdasarkan informasi yang tersedia, dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku.
Sementara guru yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan memperoleh tunjangan setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan nominal dalam SK penyetaraan.
Dana kemudian disalurkan melalui transfer langsung ke rekening bank mitra guru penerima.
Baca Juga: KPM yang Sempat Dicoret Kembali Dapat Bansos, Cek PKH BPNT September
Namun, keberadaan program juga diikuti dengan kewajiban menjaga validitas data.
Apabila data tidak sesuai atau hasil validasi Dinas Pendidikan menyatakan guru tidak lagi memenuhi ketentuan, penyaluran dapat dibatalkan.
Bahkan, jika dana sudah terlanjur diterima, terdapat kewajiban untuk mengembalikannya ke kas negara sesuai ketentuan.
Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2026 West Java-West Resmi Dibuka di Bogor, Tuai Apresiasi Positif
Hal ini menunjukkan bahwa Tunjangan Khusus memiliki dua sisi.
Mengapa Guru di Daerah Terpencil Mendapat Tunjangan Khusus
Di satu sisi, pemerintah memberikan dukungan kepada guru yang mengabdi di daerah dengan tantangan khusus.
Di sisi lain, penerima tetap harus memenuhi persyaratan dan menjaga keakuratan data.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Jelaskan Cara Daftar Bansos Lewat Portal Perlinsos
Bagi guru yang bertugas di wilayah khusus, tunjangan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pengabdian mereka.
Namun, inti program bukan semata-mata mengenai nominal uang.
Di baliknya terdapat upaya memberikan kompensasi kepada tenaga pendidik yang menjalankan tugas dalam kondisi yang membutuhkan dedikasi lebih besar.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi penting agar hak guru dapat diberikan kepada mereka yang memang memenuhi kriteria sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Instagram @ppgkemendakdismen