Bukan Semua Guru Honorer Bisa Dapat, Ini Syarat Penting untuk Menerima Tunjangan Khusus Guru Non-ASN

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:09 WIB
Ilustrasi guru non AS penerima TPG Agustus 2026. (bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi guru non ASN penerima tunjangan (bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai Tunjangan Khusus bagi Guru Non-ASN menjadi perhatian bagi para tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di wilayah dengan kondisi geografis maupun sosial yang tidak mudah. 

Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas tantangan dan kesulitan hidup yang dihadapi guru ketika menjalankan tugas di daerah khusus.

Namun, status sebagai guru Non-ASN saja ternyata belum cukup. 

Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Bisa Wajib Dikembalikan Karena Hal Ini

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang guru dapat ditetapkan sebagai penerima tunjangan. 

Artinya, guru yang ingin memperoleh hak tersebut perlu memastikan status penugasan, data administrasi, hingga keberadaan datanya dalam sistem pendidikan telah sesuai dengan ketentuan.

Tunjangan Khusus ditujukan bagi guru yang melaksanakan tugas di wilayah yang masuk kategori daerah khusus.

Baca Juga: 5 Kondisi Ini Bisa Membuat Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Berhenti, Nomor 2 Bisa Terjadi Kapan Saja

Wilayah tersebut dapat mencakup daerah terpencil atau terbelakang, wilayah masyarakat adat terpencil, kawasan perbatasan antarnegara, daerah yang terdampak bencana alam maupun bencana sosial, daerah dalam keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar.

Kondisi tersebut membuat tugas seorang guru tidak hanya berkaitan dengan aktivitas mengajar di ruang kelas. 

Mereka juga harus menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan akses, kondisi lingkungan, serta keterbatasan yang mungkin tidak ditemukan di wilayah lain.

Baca Juga: Tak Cuma Honorer Terpencil, Guru Jenis Ini Bisa Dapat Tunjangan Rp2 Juta

Karena itulah, pemerintah menetapkan kriteria tertentu sebelum tunjangan diberikan.

Salah satu syarat penting adalah guru harus memiliki Surat Keputusan atau SK Mengajar. 

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa guru benar-benar melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.

Baca Juga: Kisah AO PNM Dampingi Pengusaha Rumput Laut Tumbuh Bersama Holding Ultra Mikro Tembus Medan Berat

Selain SK Mengajar, guru juga harus memiliki NUPTK yang valid. 

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi bagian penting dalam administrasi tenaga pendidik. 

Validitas data tersebut menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh guru.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Dibahas Lengkap: Syarat, Nominal, Jadwal Cair, hingga Alasan Bisa Dihe

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan Dapodik. Guru harus aktif dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan. 

Data tersebut juga harus sesuai dengan kondisi dan rasio kebutuhan guru di sekolah masing-masing.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah status pekerjaan. 

Baca Juga: Kepergok Curi Tas saat Mobil Parkir di Kota Wisata Gunung Putri Bogor, Pelaku Ditangkap

Guru penerima tidak boleh merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

Dengan demikian, ada empat hal utama yang perlu diperhatikan, yakni kepemilikan SK Mengajar, NUPTK yang valid, status aktif dan tercatat di Dapodik, serta tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

Bagi guru Non-ASN yang bertugas di daerah khusus, kelengkapan administrasi menjadi bagian yang sangat penting. 

Baca Juga: KPM yang Sempat Dicoret Kembali Dapat Bansos, Cek PKH BPNT September

Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses penetapan penerima.

Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya menunggu informasi pencairan. 

Memastikan data tetap aktif, valid, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi langkah penting agar proses pemberian tunjangan dapat berjalan sesuai mekanisme.

Baca Juga: Aksi Demo PC IMM Bogor Raya, Mahasiswa Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi

Tunjangan Khusus pada akhirnya bukan sekadar bantuan rutin. 

Program tersebut berkaitan dengan pengakuan terhadap pengabdian guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan tantangan tertentu. 

Namun, hak tersebut tetap diberikan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Instagram @ppgkemendakdismen
tunjangan guru non asn tunjangan khusus guru tunjangan guru