RADAR BOGOR - Istilah PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan dalam penataan tenaga non-ASN.
Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Kementerian PANRB menjelaskan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dalam sosialisasi yang digelar pada 2025.
Baca Juga: Guru ASN di Daerah Jangan Lewatkan Informasi Ini, Penyaluran Tunjangan Terus Diperkuat Pemerintah
Skema tersebut ditujukan antara lain bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum mengisi formasi.
Bahkan, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru honorer, kebijakan tersebut memiliki arti penting karena sebagian tenaga pendidik berada dalam kondisi yang membutuhkan kepastian status.
Baca Juga: Masa Depan Profesi Guru Berubah, PPG dan Kebutuhan Guru Kini Jadi Kunci
Namun, istilah “paruh waktu” tidak boleh dipahami sebagai pengangkatan otomatis semua guru honorer.
Ada mekanisme dan kriteria yang harus dipenuhi.
Pemerintah tetap mengatur proses berdasarkan data, hasil seleksi, kebutuhan instansi, serta ketentuan pengadaan ASN.
Baca Juga: Honda XL750 Transalp 2026 Makin Praktis, Kini Pakai E Clutch dan Punya Jarak Tempuh 380 Km
Penataan ini juga merupakan bagian dari agenda yang lebih luas untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
Oleh karena itu, guru yang merasa memenuhi kriteria harus memastikan data dan riwayat kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan.
Dokumen dan data yang tidak sinkron dapat menjadi persoalan dalam proses administrasi.
Baca Juga: 7 Tahun Berlalu, Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Dikabarkan Reuni di Drama Korea Baru
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting.
Kebutuhan guru, kemampuan anggaran, serta kebutuhan layanan pendidikan harus menjadi bagian dari perencanaan kepegawaian.
Bagi guru honorer, perkembangan PPPK Paruh Waktu tentu patut dipantau.
Namun, informasi mengenai peluang pengangkatan harus selalu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Kemenpan RB