Bukan Sekadar Gaji, Tunjangan Guru ASN Jadi Sorotan: Ini Perubahan yang Perlu Dipahami

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB
Ilustrasi guru penerima tunjangan profesi.
Ilustrasi guru ASN penerima tunjangan.

RADAR BOGOR - Pembahasan mengenai kesejahteraan guru ASN kembali menjadi perhatian. 

Selain gaji pokok, guru ASN memiliki sejumlah komponen kesejahteraan yang perlu dipahami secara tepat, terutama berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan Guru.

Pemerintah terus berupaya memperbaiki mekanisme penyaluran tunjangan guru. 

Baca Juga: Guru Non-ASN 2026 Mendapat Kabar Baik, TPG Naik Jadi Rp2 Juta: Apa Syaratnya?

Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal, tetapi juga mekanisme penyaluran dan ketepatan penerima.

Kemendikdasmen menyebut penyaluran tunjangan bagi guru ASN daerah terus dilakukan pada 2026. 

Tunjangan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah antara lain TPG, TKG, serta tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Bukan Otomatis Diperpanjang, Ternyata Ini Penentu Nasib PPPK Paruh Waktu di Akhir Kontrak

Untuk TPG guru ASN, besaran tunjangan berkaitan dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru yang memenuhi persyaratan dapat setara dengan satu kali gaji pokok. 

Informasi mengenai mekanisme penyaluran sebelumnya juga telah disampaikan pemerintah dalam kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai ASN guru bukan hanya menyangkut kepastian kepegawaian. 

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Waspada, Jangan Langsung Percaya Kabar Pengangkatan ASN Ini

Profesionalisme, pemenuhan persyaratan sertifikasi, beban kerja, serta validitas data juga memiliki kaitan dengan hak atas tunjangan.

Karena itu, guru perlu memastikan data yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian dan pembelajaran selalu sesuai. 

Kesalahan data dapat berpengaruh terhadap proses administrasi penerbitan dokumen atau pembayaran tunjangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Guru ASN di Daerah Jangan Lewatkan Informasi Ini, Penyaluran Tunjangan Terus Diperkuat Pemerintah

Di sisi lain, guru yang bertugas di daerah khusus juga memiliki perhatian tersendiri. 

Tunjangan khusus dirancang sebagai kompensasi bagi guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan kondisi khusus.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kesejahteraan guru.

Baca Juga: 7 Tahun Berlalu, Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Dikabarkan Reuni di Drama Korea Baru

Pada 2026, Kemendikdasmen menyampaikan anggaran TKG sekitar Rp706 miliar dengan jumlah penerima yang meningkat menjadi 28.892 guru. 

Besaran TKG disebut Rp2 juta per orang per bulan.

Dengan demikian, guru ASN perlu melihat tunjangan bukan sekadar sebagai tambahan pendapatan. 

Tunjangan juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga profesionalisme dan keberlanjutan layanan pendidikan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : kemendikdasmen.go.id
tunjangan asn tunjangan guru asn tunjangan guru