RADAR BOGOR - Guru honorer dan guru non-ASN kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2026.
Di tengah proses penataan tenaga non-ASN, peluang untuk meningkatkan status dan profesionalisme guru terus dibuka melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengadaan PPPK hingga Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Salah satu persoalan terbesar yang selama bertahun-tahun dihadapi dunia pendidikan adalah keberadaan guru non-ASN yang telah mengabdi dalam waktu lama.
Baca Juga: Bukan Sekadar Gaji, Tunjangan Guru ASN Jadi Sorotan: Ini Perubahan yang Perlu Dipahami
Sebagian di antaranya menjalankan tugas mengajar dengan beban kerja yang sama dengan guru ASN, tetapi memiliki status kepegawaian dan skema kesejahteraan yang berbeda.
Pemerintah kemudian menjalankan penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme pengadaan PPPK.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penataan tersebut juga mencakup skema PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN.
Baca Juga: Tak Perlu Selalu ke Bengkel, Ini 7 Alat yang Wajib Ada untuk Servis Motor di Rumah
Kebijakan tersebut menjadi penting bagi guru yang selama ini telah bekerja di satuan pendidikan pemerintah.
Namun, guru perlu memahami bahwa status PPPK tidak otomatis diberikan kepada semua tenaga honorer.
Pengangkatan tetap mengikuti ketentuan, database, proses seleksi, kebutuhan instansi, serta regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Guru Non-ASN 2026 Mendapat Kabar Baik, TPG Naik Jadi Rp2 Juta: Apa Syaratnya?
Badan Kepegawaian Negara juga sebelumnya menjelaskan bahwa dalam seleksi PPPK tahap II, salah satu kelompok yang dapat mengikuti seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus minimal dua tahun.
Selain itu, lulusan PPG juga termasuk kelompok yang dapat melamar formasi guru pada instansi daerah sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat jalur profesionalisasi guru melalui PPG.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Waspada, Jangan Langsung Percaya Kabar Pengangkatan ASN Ini
Program ini menjadi semakin penting karena sertifikat pendidik berkaitan dengan pengakuan profesional guru dan akses terhadap berbagai hak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masa depan guru non-ASN tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian.
Ada dua isu besar yang berjalan beriringan, yaitu penataan status ASN dan peningkatan kompetensi profesional melalui sertifikasi.
Baca Juga: 7 Tahun Berlalu, Moon Ga Young dan Cha Eun Woo Dikabarkan Reuni di Drama Korea Baru
Bagi guru non-ASN, perkembangan ini menjadi alasan untuk terus memantau informasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BKN, serta Kemendikdasmen.
Informasi mengenai seleksi ASN sebaiknya tidak hanya berasal dari media sosial atau grup percakapan karena informasi palsu mengenai rekrutmen ASN masih kerap beredar.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Kemenpan RB