Rencana Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu: Siapa yang Diangkat Lebih Dulu?

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 21:17 WIB
Ilustrasi pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu (Instagram @regional3bkn/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu (Instagram @regional3bkn/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Kabar pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga non-ASN dan pegawai instansi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari YouTube Agus Channel Pendidikan, pemerintah tengah menyiapkan skema pengalihan bertahap yang mencakup alokasi kuota hingga 541.000 pegawai dengan dukungan anggaran sebesar Rp1 triliun.

Meski angin segar ini membawa harapan besar, para pegawai diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh desas-desus atau tabel urutan prioritas pengangkatan tidak resmi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Incar CPNS 2027? Hati-Hati Formasi Ini Butuh Persiapan Ekstrem

Hingga saat ini, belum ada daftar prioritas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Berikut adalah gambaran menyeluruh mengenai mekanisme dan hal-hal krusial terkait rencana pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu:

1. Dilakukan Secara Bertahap, Bukan Pengangkatan Serentak

Angka 541.000 pegawai yang ramai diberitakan merupakan bagian dari rencana tahap awal pengalihan di tingkat instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: SMK Wikrama Libas SMA Kesatuan Bogor di Honda DBL with Kopi Good Day 2026 West Java-West

Proses pengalihan ini dipastikan tidak berlangsung secara sekaligus atau serentak, melainkan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan teknis dan anggaran.

2. Kriteria Prioritas Pengangkatan Masih Menunggu Juknis Resmi

Banyak pihak berspekulasi apakah penentuan prioritas akan didasarkan pada masa kerja paling lama, usia tertua, atau pengabdian honorer.

Namun, aturan teknis (petunjuk teknis) spesifik mengenai siapa yang akan didahulukan masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian PANRB dan BKN.

Payung hukum yang saat ini masih menjadi acuan utama adalah Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

3. Empat Hal Krusial yang Wajib Diperhatikan Pegawai

Sambil menunggu diterbitkannya juknis resmi, pegawai PPPK paruh waktu disarankan untuk mengawal hal-hal mendasar berikut:

Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Makin Terang, Pemerintah Siapkan Jalur PPPK dan Perkuat Sertifikasi

4. Pengalihan Status Sudah Memiliki Rekam Jejak Praktis

Baca Juga: Bukan Sekadar Gaji, Tunjangan Guru ASN Jadi Sorotan: Ini Perubahan yang Perlu Dipahami

Perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu sejatinya bukan hal baru.

Data BKN per Agustus 2026 mencatat ada 1.147 pegawai yang telah beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.

Hal ini membuktikan bahwa secara mekanisme aturan, pengalihan status sangat memungkinkan untuk terealisasi.

Baca Juga: Tak Perlu Selalu ke Bengkel, Ini 7 Alat yang Wajib Ada untuk Servis Motor di Rumah

Mari terus kawal bersama hingga petunjuk teknis resmi dari Menpan RB dan BKN resmi diumumkan.***

Editor : Robecca Sesaria
prioritas pengangkatan pppk PPPK Paruh Waktu