RADAR BOGOR - Bagi PPPK yang bekerja sebagai guru, status kepegawaian bukan satu-satunya hal yang menentukan penghasilan.
Sertifikasi profesi juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dapat memperoleh TPG sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ternyata PPPK Bisa Mendapat Banyak Tunjangan, Ini Rinciannya
Kebijakan mengenai TPG menjadi penting karena tunjangan tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru.
Namun, memiliki status PPPK saja tidak otomatis berarti seorang guru langsung mendapatkan TPG.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk berkaitan dengan sertifikat pendidik dan ketentuan lainnya.
Baca Juga: Cara Ganti Pentil Tubeless Motor Tanpa Bongkar Ban, Bisa Dilakukan Sendiri
Kemendikdasmen terus melakukan penyaluran tunjangan bagi guru sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga melakukan perbaikan sistem penyaluran agar bantuan dan tunjangan dapat diterima guru yang memenuhi persyaratan.
Untuk guru ASN daerah, pemerintah menjelaskan adanya penyaluran TPG dan TKG melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jakarta Aquarium Safari di Jakarta Barat, Ada Penguin Show hingga Mermaid Show
Dengan demikian, guru PPPK perlu memperhatikan beberapa hal sekaligus: status kepegawaian, sertifikat pendidik, data pendidikan, beban kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan data guru dalam sistem pemerintah selalu valid.
Kesalahan data dapat menyebabkan proses administrasi tunjangan mengalami kendala.
Baca Juga: Waspada Kebakaran! Bupati Bogor Rudy Susmanto Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
Karena itu, bagi PPPK guru, sertifikasi bukan sekadar dokumen.
Sertifikasi memiliki kaitan erat dengan profesionalisme dan hak atas tunjangan sesuai peraturan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : puslapdik.kemedikdasmen.go.id