PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Salah Informasi

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)
Ilustrasi tunjangan PPPK paruh waktu. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)

RADAR BOGOR - Skema PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu bagian dari penataan tenaga non-ASN.

Kemunculan skema ini menimbulkan banyak pertanyaan, termasuk mengenai hak dan penghasilan pegawainya.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu mekanisme dalam penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Jelang ASEAN Cup 2026, Jakarta Mulai Diguncang Demam Bola, Legenda Timnas Indonesia Hadir

Karena itu, informasi mengenai penghasilan PPPK Paruh Waktu harus dibedakan dengan informasi mengenai PPPK penuh waktu.

Besaran penghasilan dan hak yang diterima mengikuti ketentuan yang mengatur skema tersebut serta keputusan instansi yang berwenang.

Hal ini penting karena banyak informasi di media sosial yang menyamakan seluruh hak PPPK tanpa membedakan jenis pengangkatan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Punya Misi Besar di FIFA ASEAN Cup 2026

Bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan, informasi mengenai penghasilan sebaiknya dibaca berdasarkan regulasi resmi.

Jangan langsung percaya pada unggahan yang menyebut angka tertentu sebagai “gaji pasti” atau “tunjangan pasti” bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan.

Baca Juga: 103 Penumpang Virgo Transport 8 Dievakuasi, Ini Pesan Basarnas Terkait Video Viral

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara informasi resmi pemerintah dengan konten yang hanya dibuat untuk menarik perhatian.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Kemenpan RB
pppk PPPK Paruh Waktu