RADAR BOGOR - PPPK Paruh Waktu harus segera memperpanjang perjanjian perjanjian kerja sebelum tanggal 15 September 2026.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan batas akhir usulan perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hingga Senin, 14 September 2026.
Persyaratan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
Dikutip dari akun Instagram @bdg.bkpsdm, usulan perpanjangan atau pemberhhentian PPPK Paruh Waktu diajukan Kepala Perangkat Daeraah melalui SIMPEG-ADM.
Baca Juga: Tunjangan PPPK 2026 Jadi Perhatian, Jangan Hanya Hitung Gaji Pokok Sebelum Cek Komponen Ini
Ada beberapa hal yang menjadi dasar perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di tahun 2026 ini, yaitu sebagai berikut:
Penilaian Pekerja
Pemerintah akan menilai kinerja PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja (SKP) selama yang bersangkutan bekerja pada masa kontrak sebelumnya.
Ketika yang bersangkutan dinilai baik dan memenuhi ekspestasi atau memuaskan, maka pemerintah akan memberikan perpanjangan kontrak.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Salah Informasi
Tapi sebaliknya, jika diluar eksprestasi atau memiliki kinerja yang kurang baik pada masa kontrak kerja sebelumnya, maka perpanjangan besar kemungkinan akan ditolak.
Disiplin Kerja
Penilaian perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu juga dilihat dari kedisiplinan yang bersangkutan selama masa kerja pada kontrak sebelumnya.
Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, memiliki integritas, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: PPPK yang Bertugas di Daerah Khusus Bisa Dapat Tunjangan Tambahan, Siapa Saja yang Berhak?
Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu ini akan diperpanjang selama satu tahun atau sesuai batas usia pensiun.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @bdg.bkpsdm