Terungkap, Ini 7 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan Tahun 2026

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 23:03 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (diskominfo.bandaacehkota.go.id)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (diskominfo.bandaacehkota.go.id)

RADAR BOGOR - Guna melanjutkan kontrak, PPPK Paruh Waktu harus segera melakukan usulan perpanjanggan perjanjian kerja pada September 2026 ini.

Hal itu bukan tanpa alasan, apabila PPPK Paruh Waktu tidak memperpanjang perjanjian kerjanya maka akan diberikan SK pemberhentian sebagai dasar penghentian upah dari pemerintah. 

Dikutip dari aku Instagram @bdg.bkpsdm, berikut tujuh hal yang menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan atau tidak diperpanjang perjanjian kerjanya:

Baca Juga: Terakhir Besok, Ini Persyaratan Usulan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu 2026

Mengundurkan Diri

Pemerintah tidak akan memperpanjang masa kerja ASN yang telah dinyatakan mengundurkan diri, begitu pula bagi mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Meninggal Dunia

PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia secara otomatis akan diberhentikan atau tidak perpanjang masa perjanjian kerjanya. 

Mencapai Batas Usia Pensiun

PPPK Paruh Waktu yang sudah mencapai batas usia pensiun tidak akan menerima SK perpanjangan perjanjian kerja sebagai ASN. 

Baca Juga: Tunjangan PPPK 2026 Jadi Perhatian, Jangan Hanya Hitung Gaji Pokok Sebelum Cek Komponen Ini

Tidak Cakap Secara Jasmani dan Rohani

ASN yang tidak cakap secara rohani dan jasmani juga akan diberhentikan, mengingat dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka. 

Tidak Berkinerja

ASN yang memiliki kinerja buruk tidak akan diperpanjang status kepegawaiannya oleh pemerintah.

Melakukan Pelanggaran

Begitu pula dengan PPPK Paruh waktu yang melakukan pelanggaran juga akan diberhentikan statusnya oleh pemeritah. 

Baca Juga: Tunjangan PPPK Cair tetapi Jumlahnya Tidak Sesuai Harapan? Ini yang Harus Dicek

Menjadi Anggota Partai Politik

PPPK Paruh Waktu juga akan diberhentikan oleh pemerintah apabila yang bersangkutan terdeteksi menjadi anggota salah satu partai politik.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @bdg.bkpsdm
Perpanjangan PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu ASN 2024