RADAR BOGOR - Bagi para pejuang PPPK, ada kabar penting terkait keberadaan status paruh waktu dengan jenjang karir yang lebih pasti kedepannya.
Mengingat PPPK paruh waktu seringkali saat masuk bulan september, karena tidak semua mengalami perpanjangan kontrak. Ada yang diberhentikan, berhenti sukarela bahkan masuk jaring alih status penuh waktu.
PPPK penuh waktu sedikit berbeda dari paruh waktu, tetap membutuhkan beberapa persyaratan, prosedur, tahapan, evaluasi dan lain-lain.
Baca Juga: 88 Seoul Bandung, Korean Dining Set Halal dengan Konsep Satu Tray Lengkap
Ada juga tujuh kebijakan yang perlu pemahaman lebih lanjut tentang PPPK paruh waktu beralih status menjadi penuh waktu. Simak ulasan singkatnya pada artikel ini.
7 Kebijakan PPPK Paruh Waktu Alih Status Penuh Waktu
Informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa naik tingkat menjadi penuh waktu bak angin segar untuk paruh waktu. Bahkan opsi tanpa tes membuat rasa optimisme untuk berubah status tinggi.
Baca Juga: E20 Segera Disiapkan, Apa Bedanya dengan Pertamax Green 95?
Namun, perlu diingat meskipun terlihat mudah. Tapi tidak sesederhana seperti yang dibayangkan, ada beberapa kebijakan penting didalamnya.
Melansir informasi dari YouTube silvi farikhatul, 7 kebijakan berikut menjadi pertimbangan tersendiri untuk dipahami jauh-jauh hari. Berikut ulasan singkatnya:
-
Kebijakan Resmi Tiga Menteri
Baca Juga: Klasemen MotoGP 2026 Usai San Marino: Marc Marquez Rebut Posisi Puncak dari Jorge Martin
Kesempatan pegawai Pemerintah paruh waktu menjadi penuh waktu ternyata ada keterlibatan tiga institusi utama untuk mewujudkan program tersebut.
Institusi yang dimaksud terdiri dari Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN. Sehingga kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan mempunyai aspek kebijakan kepegawaian, administrasi pemerintahan, pengelolaan data, proses kepegawaian.
Tujuan pentingnya untuk mencari solusi supaya tenaga non ASM yang masuk dalam penataan tidak sampai hilang pekerjaan tiba-tiba, dan punya kepastian status kepegawaiannya.
Baca Juga: Apa Sebab Bansos PKH BPNT Tidak Cair Tiap Triwulanan? Kemensos Buka Jalur Sanggah
-
Masa Transisi Menuju Penuh Waktu
Adanya masa transisi sampai tahun 2027, belum tentu PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu. Sebab perpindahan status tetap berkaitan dengan berbagai faktor seperti ketersediaan formasi, kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, evaluasi kinerja.
-
Peralihan Tanpa Tes Ulang
Baca Juga: Kebakaran di TPAS Galuga Bogor Terus Menyusut, Kini Tinggal 0,48 Hektare
Perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak melalui tes ulang. Namun, tetap memperhitungkan banyak hal berupa evaluasi kinerja, kedisiplinan, ketersediaan formasi.
-
Larangan Mutasi dan Honorer Baru
Sesuai ketentuan yang tertera pada kebijakan tiga menteri disebutkan adanya larangan instansi untuk merekrut tenaga honorer baru.
Baca Juga: Update Bansos 14 September 2026: BPNT Susulan dan PKH Validasi Cair di Dua KKS
Hal tersebut sejalan dengan tujuan penataan tenaga non ASN. Supaya persoalan honorer tidak terus berulang
-
Aturan Gaji dan Hak Keuangan
Mekanisme penggajian PPPK paruh waktu punya ketentuan tersendiri. Ada pula prinsip bahwa pendapatan paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan penghasilan sebelumnya sebagai tenaga non ASN, sesuai ketentuan yang jadi dasar pengangkatan.
Baca Juga: Benahi Bubulak, Pemkot Bogor Siapkan Jalur Biskita dan Lanjutkan Revitalisasi Terminal
Nominal setiap daerah beda tergantung kondisi daerah, sumber anggaran, jenis pekerjaan, ketentuan penggajian.
-
Juknis Nasional
Hal tersebut berkaitan dengan mengatur mekanisme maupun petunjuk teknis yang menjadi panduan dalam saat proses peralihan status.
Baca Juga: Holding UMi Genap 5 Tahun, 2,3 Juta Debitur Berhasil Naik Kelas
Umumnya berhubungan dengan mekanisme pengangkatan, siapa yang menjadi prioritas, penentuan formasi, masa kerja, ijazah baru, proses penyesuaian ketika seseorang mendapat ijazah lebih tinggi.
-
Kepastian, Keadilan, Kesejahteraan
Keseluruhan kebijakan merupakan kepastian, keadilan, kesejahteraan untuk tenaga non ASN yang ditata menjadi ASN. Harapannya bukan sekedar mendapat status sebagai PPPK penuh waktu, tapi juga status tersebut bisa jadi solusi jangka panjang.
Baca Juga: 10 Cara Menghilangkan Baret pada Bodi Mobil, Bisa Dicoba di Rumah
Beberapa poin kebijakan di atas menunjukkan kalau PPPK paruh bukan hanya sekedar persoalan jam kerja maupun jumlah penghasilan. Tapi, terdapat proses penataan tenaga non ASN, kepastian status, kebutuhan formasi, evaluasi kerja, disiplin, penggajian, perubahan status lebih tinggi.***
Sumber : YouTube Silvi Farikhatul