RADAR BOGOR - Satu per satu, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenakan rompi oranye, 8 orang itu langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Sekitar pukul 17.54 WIB, proses pemeriksaan terhadap seluruh tersangka telah rampung.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Merapat, Ini Tahapan Pencairan TPG September 2026
Tak satu pun dari mereka memberikan keterangan kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.
Salah satu tersangka yang turut digelandang adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitoyo Adhi.
Ia menjalani proses hukum bersama 7 tersangka lainnya, dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Ada Pejabat hingga Politisi
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pengurusan HGB tersebut.
Mereka terdiri dari pejabat pertanahan, politisi, pihak swasta, hingga mantan kepala daerah.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
- Politisi Partai Golkar Fadh El Fouz.
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitoyo Adhi.
- Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto.
- Muhammad Fakhry.
- Erwin.
- Rizal Pahlefi.
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampri.
Dalam OTT kali ini, KPK juga menyita puluhan boks hingga koper berisi uang.
Baca Juga: Kapan TPG September 2026 Cair? Cek Prediksi Jadwal dan Batas Akhir Sinkronisasi di Sini
Tak hanya mata uang rupiah, ada pula mata uang asing atau valas yang disita tim KPK.
"Gelar perkara tingkat pimpinan sudah dilakukan KPK, perkara ini naik ke tahap penyidikan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 15 September 2026. (*)
Editor : Eka Rahmawati