RADAR BOGOR - Perawat menjadi salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan pemerintah.
Oleh karena itu, formasi perawat PPPK menjadi perhatian tenaga kesehatan yang ingin memperoleh kesempatan bekerja sebagai ASN.
Namun, calon perawat PPPK tidak cukup hanya memperhatikan jumlah formasi yang tersedia. Ada sejumlah aspek lain yang perlu diperiksa sebelum menentukan pilihan.
Baca Juga: Jangan Hanya Lihat Desil, Ini yang Menentukan Bansos Digital 2027
Perhatikan Nama Jabatan
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah nama jabatan pada formasi.
Pelamar harus memastikan kualifikasi pendidikan dan persyaratan profesinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan instansi.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Naik Rp86,7 Miliar, APBD Perubahan Kota Bogor 2026 Akhirnya Disepakati
Kesalahan dalam memahami persyaratan dapat menyebabkan pelamar tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Periksa Lokasi Penempatan
Lokasi penempatan juga sangat penting.
Formasi perawat PPPK dapat tersedia di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Warga Bogor Jadi Penumpang KM Virgo Transport 8, Keluarga Geri Donovan Masih Menunggu Kabar
Masing-masing lokasi mempunyai karakteristik pelayanan yang berbeda.
Perawat yang bekerja di puskesmas, misalnya, dapat terlibat dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama dan program kesehatan masyarakat.
Sementara itu, perawat rumah sakit dapat menghadapi karakteristik pelayanan yang berbeda sesuai unit kerja
Baca Juga: KKS Terisi Rp600 Ribu untuk Bansos PKH BPNT, KPM Exclude Perlu Cek Statusnya Lagi
Bagaimana dengan Gajinya?
Gaji perawat PPPK mengikuti ketentuan penggajian PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain gaji, terdapat tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi dan BPNT Rp600 Ribu Masuk, Cek Jenis KKS yang Kebagian
Karena itu, nominal penghasilan tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan profesi "perawat".
Beban Kerja Juga Perlu Dipertimbangkan
Tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Baru Dilantik, Wali Kota Bogor Titip Pesan Soal Dana Transfer Daerah
Calon perawat PPPK perlu memahami jadwal kerja, tugas pelayanan, standar profesi, dan aturan internal fasilitas kesehatan.
Status sebagai ASN juga disertai kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id