RADAR BOGOR - Informasi mengenai PNS dan PPPK semakin ramai beredar di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut sesuai dengan regulasi.
Berikut sejumlah anggapan yang perlu diluruskan.
Mitos pertama: PPPK tidak mendapat tunjangan
Baca Juga: Gaji PPPK Kesehatan 2026: Berapa Penghasilan Perawat, Bidan, dan Tenaga Kesehatan? Cek Infonya
Anggapan tersebut tidak benar.
Perpres 98/2020 mengatur tunjangan PPPK sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja.
Mitos kedua: semua PNS memiliki penghasilan sama
Baca Juga: Api di TPA Galuga Bogor Padam, Petugas Mitigasi Pemulihan Pasca Kebakaran
Tidak benar.
Penghasilan dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, instansi dan tunjangan.
Mitos ketiga: THR berarti gaji naik
THR bukan kenaikan gaji pokok.
Baca Juga: Jangan Hanya Lihat Desil, Ini yang Menentukan Bansos Digital 2027
Untuk 2026, THR diatur melalui PP 9/2026 sebagai pembayaran berdasarkan kebijakan pemerintah tahun berjalan.
Mitos keempat: PPPK otomatis mendapat pensiun PNS
Pernyataan ini terlalu sederhana.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Naik Rp86,7 Miliar, APBD Perubahan Kota Bogor 2026 Akhirnya Disepakati
UU 20/2023 memang mencantumkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai hak ASN, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Mitos kelima: PNS dan PPPK adalah dua sistem yang sama persis
Keduanya memang sama-sama ASN, tetapi memiliki karakter hubungan kerja dan pengelolaan kepegawaian yang berbeda.
Baca Juga: Warga Bogor Jadi Penumpang KM Virgo Transport 8, Keluarga Geri Donovan Masih Menunggu Kabar
Informasi mengenai ASN sebaiknya selalu diperiksa melalui regulasi pemerintah.
Media sosial dapat menjadi sumber informasi awal, tetapi bukan pengganti peraturan perundang-undangan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id