5 Mitos tentang Gaji dan Pensiun PNS-PPPK 2026 yang Perlu Diluruskan

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB
Ilustrasi ASN setelah lulus ujian CPNS. (Foto: Instagram/@meutya_hafid)
Ilustrasi ASN setelah lulus ujian CPNS. (Foto: Instagram/@meutya_hafid)

RADAR BOGOR - Informasi mengenai PNS dan PPPK semakin ramai beredar di media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut sesuai dengan regulasi.

Berikut sejumlah anggapan yang perlu diluruskan.

Mitos pertama: PPPK tidak mendapat tunjangan

Baca Juga: Gaji PPPK Kesehatan 2026: Berapa Penghasilan Perawat, Bidan, dan Tenaga Kesehatan? Cek Infonya

Anggapan tersebut tidak benar.

Perpres 98/2020 mengatur tunjangan PPPK sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja.

Mitos kedua: semua PNS memiliki penghasilan sama

Baca Juga: Api di TPA Galuga Bogor Padam, Petugas Mitigasi Pemulihan Pasca Kebakaran

Tidak benar.

Penghasilan dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, instansi dan tunjangan.

Mitos ketiga: THR berarti gaji naik

THR bukan kenaikan gaji pokok.

Baca Juga: Jangan Hanya Lihat Desil, Ini yang Menentukan Bansos Digital 2027

Untuk 2026, THR diatur melalui PP 9/2026 sebagai pembayaran berdasarkan kebijakan pemerintah tahun berjalan.

Mitos keempat: PPPK otomatis mendapat pensiun PNS

Pernyataan ini terlalu sederhana.

Baca Juga: Pendapatan Daerah Naik Rp86,7 Miliar, APBD Perubahan Kota Bogor 2026 Akhirnya Disepakati

UU 20/2023 memang mencantumkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai hak ASN, tetapi mekanisme pelaksanaannya harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Mitos kelima: PNS dan PPPK adalah dua sistem yang sama persis

Keduanya memang sama-sama ASN, tetapi memiliki karakter hubungan kerja dan pengelolaan kepegawaian yang berbeda.

Baca Juga: Warga Bogor Jadi Penumpang KM Virgo Transport 8, Keluarga Geri Donovan Masih Menunggu Kabar

Informasi mengenai ASN sebaiknya selalu diperiksa melalui regulasi pemerintah.

Media sosial dapat menjadi sumber informasi awal, tetapi bukan pengganti peraturan perundang-undangan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
asn pppk pppk pns