RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini semakin banyak diminati, karena berkesempatan memperoleh gaji maupun hak jaminan sosial yang setara PNS.
PPPK sendiri ada banyak bidang kerjanya seperti guru, tenaga kesehatan hingga teknis. Yang mana masing-masing memiliki fungsi kerja, jenjang karir tersendiri. Tapi soal besaran hak pegawai tidak jauh berbeda.
PPPK pada dasarnya mempunyai banyak keunggulan yang membuat siapa saja tertarik untuk menempati posisi tersebut, seperti mendapatkan gaji dan tunjangan layak, tanpa melalui masa percobaan, batas usia longgar, tidak mulai dari golongan bawah.
Baca Juga: Pasien di 22 RS Kota Bogor Naik 7 Persen, Ini Deretan Penyakit yang Dikeluhkan
Begitu banyak privilege yang diperoleh tetapi soal nominal gaji, meskipun berasal dari golongan sama tetap bisa berbeda satu dengan lain.
Lantas, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Simak ulasan singkat berikut ini.
Gaji PPPK 2026 dan Per Golongannya
Baca Juga: Seblak Wardel Jakarta Selatan, Kuliner Pedas dengan Pilihan Level Sesuai Selera
Bagi yang masih awam tapi ingin bekerja dengan status PPPK perlu memahami besaran pendapatan rutinnya, umumnya berada dalam rentang Rp 1,9 jutaan hingga Rp 7,3 jutaan.
Nominal akhir yang diterima pegawai tidak sama, karena adanya perbedaan golongan serta masa kerjanya. Nilai tersebut masih gaji pokok, belum termasuk tunjangan, potongan, dan komponen penghasilan lainnya.
Berpedoman pada lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rentang gaji mulai paling rendah sampai tinggi berdasarkan masa kerja golongan.
Baca Juga: Kepala BPN Kabupaten Bogor I Jadi Tersangka KPK, Bagaimana Pelayanan di Kantornya?
-
Golongan 1 nominalnya Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.000.
-
Golongan 2 penghasilan pokoknya Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200.
-
Golongan 3 mempunyai pendapatan senilai Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200.
Baca Juga: Simak 3 Bansos Cair Massal Minggu Ini hingga Penyaluran Bantuan untuk Usia 17 Tahun
-
Golongan 4 nominalnya Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600.
-
Golongan 5 memperoleh Rp 2.511.500 sampai Rp 4.198.900.
-
Golongan 6 mendapat gaji Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100.
Baca Juga: Kerak Oli di Mesin Motor Membandel? Ini Cara Membersihkannya dengan 3 Bahan Sederhana
-
Golongan 7 menerima Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800.
-
Golongan 8 nominal penghasilannya Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400.
-
Golongan 9 memperoleh Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500.
Baca Juga: Baru 75 Ribu Warga Aktifkan IKD, Pemkot Bogor Kini Libatkan Pengurus RW Jadi Agen
-
Golongan 10 mendapatkan gaji Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000.
-
Golongan 11 gajinya senilai Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000.
-
Golongan 12 penghasilannya Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800.
Baca Juga: Nostalgia AADC, Cinta dan Rangga Kembali Lewat Film Pendek Terbaru
-
Golongan 13 nominal gaji senilai Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800.
-
Golongan 14 menerima penghasilan Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500.
-
Golongan 15 mendapatkan gaji Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200.
Baca Juga: Tambang Bogor Barat Ditutup, PAD Kabupaten Bogor Berpotensi Berkurang Rp150 Miliar
-
Golongan 16 memperoleh Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600.
-
Golongan 17 gajinya Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000.
Sebab Gaji PPPK Golongan Sama Bisa Berbeda
Seringkali dalam prakteknya, dua orang berstatus PPPK golongan 8 bisa menerima gaji dengan nominal berbeda. Hal itu mempunyai sebab khusus yang harus dipahami.
Penyebab utama terletak pada masa kerja golongan atau istilahnya MKG. Selain itu, sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa gaji berdasarkan pada golongan maupun masa kerja golongan, seperti yang tercantum dalam tabel penggajian
Baca Juga: Pembayaran KRL Makin Praktis, bank bjb dan KAI Commuter Jajaki Integrasi Digital
Kemudian, lampiran diperbaharui menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Semakin tinggi MKG yang ikut diperhitungkan, maka makin tinggi posisi pegawai dalam rentang gaji golongannya.***
Editor : Mera Puspita SariSumber : Berbagai Sumber