Oleh: Zisca Marcellina Mukti
RADAR BOGOR - Setiap musim kemarau panjang, percakapan publik tentang kebakaran lahan gambut hampir selalu jatuh ke pertanyaan yang sama: dibakar atau terbakar? Pertanyaan itu penting untuk proses hukum.
Namun, jika dijadikan pertanyaan utama kebijakan pencegahan, ia justru mengalihkan perhatian dari soal yang lebih mendasar: kapan dan di mana bentang gambut sudah cukup kering dan rentan sehingga sumber api kecil bisa menjadi bencana yang sulit dikendalikan.
Pergeseran itu yang ditegaskan dalam seminar dan workshop pemahaman kebakaran gambut tropis, yang rekamannya kemudian disajikan sebagai episode Menguasai Ilmu Gambut, Menjaga Negeri di kanal Bagus Muljadi (11 September 2026). Kolaborasi University of Nottingham, ITB, dan IPB University memperkenalkan perangkat Peatfr (Peat Fire Risk) paket terbuka berbasis R yang memadukan imputasi data, peramalan deret waktu, dan Indeks Kerentanan Kebakaran Gambut (PFVI). Input utamanya sederhana tapi krusial: tinggi muka air, kelembaban tanah, curah hujan, dan suhu udara.
Horizon prediksi yang dibahas sekitar lima hingga sepuluh hari ke depan. Model tidak menggantikan petugas lapangan. Ia membantu memetakan mana yang harus dipantau lebih ketat, dibasahi lebih dulu, dan mendapat sumber daya lebih awal.
Bagi saya, yang berlatar manajemen sumber daya manusia (MSDM) dan ekonomi berkelanjutan, pesan ilmiah itu punya implikasi kebijakan yang tajam. Gambut tropis adalah aset ekonomi-ekologis jangka panjang: carbon sink yang menopang iklim, air, dan mata pencarian.
Ketika gambut rusak dan terbakar, kerugiannya tidak hanya asap di langit. Ada biaya kesehatan, gangguan transportasi, kerusakan produktivitas, dan beban fiskal pemadaman yang datang bertubi-tubi. Logika ekonomi berkelanjutan sederhana: mencegah kerentanan jauh lebih rasional daripada membayar dampak setelah api menyebar. Namun praktik anggaran dan birokrasi kita masih sering lebih “tangguh” di ruang reaktif setelah hotspots muncul daripada di ruang preventif yang sunyi: sensor muka air, data lengkap, bimtek daerah, dan prosedur operasi standar berbasis risiko.
Di sinilah lensa MSDM menjadi kritik, bukan hiasan. Perangkat lunak sebaik apa pun akan mandul jika manusia di daerah tidak dilatih membaca indeks risiko, tidak punya kewenangan menindaklanjuti peringatan, dan tidak terhubung dalam rantai komando yang jelas antara kementerian, BRGM, BPBD, dinas terkait, hingga masyarakat desa.
Early warning tanpa kapasitas manusia hanyalah dashboard yang dipuji di seminar. Transfer teknologi Peatfr yang terbuka di GitHub dan telah dipublikasikan di jurnal ilmiah menuntut investasi paralel: pelatihan teknis, literasi data untuk pengambil keputusan, dan insentif kinerja bagi petugas yang berhasil menekan risiko sebelum api muncul. Tanpa itu, kita mengulangi pola lama: sains di kampus, asap di rakyat.
Kedekatan Bogor dalam isu ini juga tidak perlu dibuat-buat. IPB University adalah mitra inti pengembangan Peatfr melalui kontribusi indeks kerawanan. Jawa Barat, meski bukan kantong gambut utama, diposisikan sebagai penghubung riset praktik jejaring antar daerah “Dari Jawa Barat untuk Indonesia”, seperti disampaikan dalam liputan terkait acara itu. Bagi pembaca Bogor Raya, ini soal ekosistem pengetahuan: kota kampus yang ikut membangun alat prediksi nasional, sekaligus kawasan Jabodetabek yang historis sering menanggung dampak kabut asap dari kebakaran jauh di luar pulau Jawa.
Proximity itu mengajarkan satu hal: kebijakan lingkungan yang gagal di daerah gambut bisa terasa di paru-paru warga kota.
Kritik saya kepada pemerintah, di tingkat pusat maupun daerah kaya gambut, bertumpu pada tiga celah. Pertama, pertanyaan kebijakan masih terlalu forensik dan kurang preventif. Investigasi “siapa membakar” penting, tetapi tanpa peta kerentanan harian, penegakan hukum datang setelah kerusakan karbon dan ekonomi sudah terjadi.
Kedua, investasi SDM mitigasi masih timpang dibanding investasi pemadaman. Kita lebih mudah melihat helikopter dan berita evakuasi daripada melihat program berkesinambungan yang membentuk analis risiko, operator sensor, dan fasilitator restorasi di tingkat kabupaten.
Ketiga, ekonomi gambut masih sering dibaca sebagai ekstraksi ruang, bukan sebagai neraca keberlanjutan. Padahal menjaga muka air dan kelembaban tanah adalah bentuk pengelolaan aset publik: menjaga stok karbon agar tidak “meledak” menjadi biaya sosial.
Solusinya tidak harus spektakuler; ia harus disiplin. Pemerintah pusat perlu mengarusutamakan perangkat prediksi kerentanan Peatfr atau setara ke dalam protokol peringatan dini dan alokasi anggaran pencegahan, dengan standar data yang kompatibel antarinstansi.
Pemerintah daerah perlu menjadwalkan bimtek rutin bagi BPBD, damkar, dan dinas terkait, lengkap dengan uji lapangan: apa yang dilakukan jika PFVI naik tajam dalam tujuh hari ke depan? Kementerian dan lembaga teknis perlu memperluas jaringan pengukuran muka air dan soil moisture, karena model hanya sebaik data yang masuk. Dan di lapisan sosial, mitigasi ilmiah harus digandeng dengan kearifan lokal serta aturan adat yang sudah ada di sejumlah daerah gambut bukan saling menyingkirkan.
Akhirnya, menjaga negeri lewat ilmu gambut adalah ujian tata kelola. Sains sudah menawarkan cara bertanya lebih awal: di mana gambut sedang rentan? Tugas negara adalah menjawab dengan manusia yang cakap, anggaran yang berpihak pada pencegahan, dan ekonomi yang menghargai ekosistem sebelum ia terbakar. Jika kita terus sibuk mendebatkan api setelah asap tebal, kita bukan hanya terlambat memadamkan lahan. Kita terlambat mengelola masa depan.
Penulis: Zisca Marcellina Mukti
Dosen Tetap Institut Teknologi dan Bisnis Visi Nusantara Bogor
Catatan:
Tulisan ini merupakan hasil opini pribadi penulis yang tidak menggambarkan pandangan dari Redaksi Radar Bogor.
Editor : Eka Rahmawati