RADAR BOGOR – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mengingatkan adanya potensi dualisme dalam sistem penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia.
Kekhawatiran itu disampaikan saat MGBKI menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 16 September 2026.
Dalam penyampaian pendapatnya, MGBKI menyoroti pengaturan pendidikan dokter spesialis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Organisasi tersebut menilai, ketentuan yang memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Sebagai informasi, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat, pandangan, atau informasi kepada hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Amicus curiae yang diajukan MGBKI berkaitan dengan perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap UU Kesehatan.
Baca Juga: UMKM Masih Ekspansif, Indeks Bisnis BRI Tembus 102,1 pada Triwulan II 2026
MGBKI berpandangan, pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi.
Oleh sebab itu, pengaturannya semestinya berada dalam sistem pendidikan tinggi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Namun, ketentuan dalam UU Kesehatan memberikan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kepada Kemenkes.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi terbentuknya dua pola pendidikan, yaitu pendidikan dokter spesialis berbasis universitas dan pendidikan berbasis rumah sakit.
Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono mengatakan, kedudukan pendidikan dokter spesialis sebagai bagian dari pendidikan tinggi perlu mendapatkan kejelasan dalam sistem pengaturan yang berlaku.
“Sayangnya, apa yang diupayakan melalui undang-undang kesehatan ini, tampaknya pendidikan kedokteran spesialis tidak dilihat secara jelas dia adalah bagian pendidikan tinggi,” kata Theddeus kepada wartawan di Gedung MK.
Rumah Sakit Dinilai Berpotensi Berbenturan dengan Tata Kelola Universitas
Theddeus menjelaskan, rumah sakit pada dasarnya memiliki fungsi sebagai tempat peserta didik menjalankan praktik klinis.
Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan tinggi selama ini berada dalam tata kelola perguruan tinggi.
Karena itu, apabila rumah sakit diberikan kewenangan penuh untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis, MGBKI menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan dengan sistem pendidikan yang selama ini dijalankan universitas.
Potensi persoalan tersebut, menurut dia, dapat muncul ketika program studi di bawah perguruan tinggi dan institusi yang menyelenggarakan pendidikan melalui rumah sakit sama-sama memiliki kewenangan serta otoritas dalam proses pendidikan.
Baca Juga: Jenis Tunjangan dan Dasar Penentuan Golongan PPPK Penuh Waktu Terbaru 2026
Theddeus menilai, perbedaan kewenangan tersebut mungkin belum terlihat secara nyata saat ini.
Namun, persoalan bisa berkembang ketika masing-masing pihak mulai mengklaim otoritas terhadap penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis.
“Perbedaan itu tidak kelihatan sekarang, nanti akan menjadi nyata ketika masing-masing program studi yang ada di bawah universitas merasa punya kewenangan, merasa punya otoritas,” tuturnya.
MGBKI Soroti Perbedaan Biaya Pendidikan Dokter Spesialis
Selain tata kelola pendidikan, MGBKI turut mempertanyakan kemungkinan perbedaan perlakuan terhadap peserta didik dokter spesialis, khususnya dalam aspek pembiayaan pendidikan.
Theddeus mencontohkan, peserta didik dokter spesialis yang mengikuti jalur rumah sakit disebut mendapatkan pembiayaan pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Di sisi lain, peserta didik yang menempuh pendidikan dokter spesialis melalui jalur universitas masih dikenakan biaya pendidikan.
Meski demikian, sebagian peserta didik dari jalur universitas juga memperoleh dukungan beasiswa.
Perbedaan skema pembiayaan tersebut menjadi salah satu perhatian MGBKI dalam melihat dampak penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis melalui dua jalur.
“Yang satu mesti bayar uang sekolah ke universitas. Yang satu konon digembar-gemborkan gratis pendidikannya, which is no gratis, rakyat membiayai lewat LPDP,” ujarnya.
MGBKI menilai, persoalan pembiayaan perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap peserta didik yang menjalani pendidikan dokter spesialis.
Baca Juga: Oli Rembes di Sisi Kanan Mesin? Jangan Disepelekan, Seal Kruk As Bisa Jadi Biang Masalah
Jasa Medis Peserta Didik Dokter Spesialis Ikut Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti MGBKI berkaitan dengan pemberian jasa medis kepada peserta didik dokter spesialis.
Menurut Theddeus, peserta didik yang mengikuti pendidikan melalui jalur universitas belum mendapatkan jasa medis dari rumah sakit.
Padahal, ketentuan mengenai hal tersebut disebut telah diatur dalam UU Kesehatan.
MGBKI mempertanyakan penerapan ketentuan tersebut, terutama apabila terdapat perbedaan perlakuan antara peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis universitas dan peserta didik melalui jalur rumah sakit.
Situasi itu dinilai semakin rumit karena peserta didik dari kedua jalur dapat menjalani proses pendidikan klinis di lingkungan yang sama.
Mereka bisa berada di rumah sakit yang sama, mendapatkan pengajaran dari tenaga pendidik yang sama, serta menangani pasien yang sama dalam proses pembelajaran klinis.
Kondisi tersebut, menurut Theddeus, berpotensi menimbulkan gesekan apabila hak, kewenangan, dan perlakuan terhadap peserta didik tidak diatur secara jelas.
“Gurunya sama, pengajarnya sama, pasiennya sama, di tempat yang sama. Lalu akan terjadi secara tidak langsung, akan ada friksi,” tegas Theddeus.
Perkara Pendidikan Dokter Spesialis di MK
Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah dokter dan mahasiswa kedokteran ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon menguji materi Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Asian Games 2026 Kamis 17 September 2026, Basket dan Voli Wanita Mulai Tanding
Kedua ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan pengaturan yang memungkinkan rumah sakit pendidikan menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Para pemohon juga menyoroti potensi konflik kepentingan serta perbedaan perlakuan terhadap peserta didik atau residen.
Persoalan tersebut mencakup masa ketika peserta didik menjalani pendidikan hingga setelah menyelesaikan pendidikan dokter spesialis.
Melalui permohonan uji materi tersebut, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran ulang terhadap ketentuan yang diuji dalam UU Kesehatan.
Mereka menginginkan agar perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis.
Sementara itu, rumah sakit pendidikan ditempatkan sebagai mitra dalam pelaksanaan pendidikan klinis bagi peserta didik.
Dengan skema tersebut, pendidikan dokter spesialis tetap berada dalam kerangka sistem pendidikan tinggi.
Adapun rumah sakit menjalankan peran sebagai tempat pembelajaran klinis yang mendukung proses pendidikan peserta didik.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pendidikan dokter spesialis, pembiayaan pendidikan, hak peserta didik, serta pembagian kewenangan antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan. (***)
Editor : Yosep Awaludin