RADAR BOGOR – Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah kedapatan membuka usaha fotografi secara ilegal di Kabupaten Tangerang.
Keenam WN China tersebut diketahui menjalankan bisnis fotografi menggunakan visa wisata. Mereka diamankan setelah petugas melakukan patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan enam WN China yang melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga: Motor Sering Mati Setelah Jalan 1 Km? Jangan Langsung Salahkan Filter Bensin
Sewa Hotel untuk Buka Jasa Fotografi
Hasanin menjelaskan, keenam WNA tersebut menyewa sebuah tempat di hotel berbintang yang berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Lokasi itu digunakan untuk menjalankan usaha bernama AURE PORTRAIT.
Jasa yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari fotografi, penata rias, hingga penyediaan busana untuk kebutuhan pemotretan.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujar Hasanin.
Baca Juga: Bukan Cuma Kerja Keras, Ada Rahasia Sukses Sebelum Usia 30 Tahun
Ia menegaskan, pihak Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian sebagai bagian dari penegakan hukum, pemberian efek jera, serta upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak dilakukan WNA lainnya.
Enam WNA Punya Peran Berbeda
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan keenam WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata selama menjalankan bisnis fotografi.
Baca Juga: 7 Metode Rahasia Mekanik Agar Aki Mobil Lebih Awet Bertahun-tahun
Mereka masing-masing berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX.
“Di lokasi, tim kami menemukan keberadaan dan kegiatan dari enam orang WNA berkewarganegaraan RRT dengan inisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX,” kata Bong Bong.
Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian dan dokumen yang ditunjukkan, keenamnya tercatat menggunakan visa wisata, bukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, setiap WNA memiliki tugas berbeda. ZF bertindak sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer sekaligus editor foto, sedangkan HY berperan sebagai manajer yang berkomunikasi dengan pimpinan usaha di Tiongkok.
Baca Juga: Jenis Tunjangan dan Dasar Penentuan Golongan PPPK Penuh Waktu Terbaru 2026
Promosi Lewat TikTok, Tarif Rp1,4 Juta
Usaha fotografi tersebut diketahui telah berjalan selama sekitar satu minggu. Para WNA memasarkan jasanya melalui media sosial TikTok tanpa mencantumkan alamat studio secara terbuka.
Lokasi pemotretan baru diberikan kepada pelanggan setelah melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP).
“Enam WNA memungut biaya jasa fotografi sebesar Rp1.400.000 dalam satu kali sesi foto. Selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan,” ungkap Bong Bong.
Baca Juga: Oli Rembes di Sisi Kanan Mesin? Jangan Disepelekan, Seal Kruk As Bisa Jadi Biang Masalah
Setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, keenam WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap enam orang WNA berkewarganegaraan RRT dengan inisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan pada tanggal 15 September 2026 pukul 22.00 WIB,” pungkas Bong Bong.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga