Dana Gaji PPPK dalam APBN 2027 Terjamin Hingga Cara Perhitungannya

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:28 WIB
Ilustrasi PPPK kini tidak perlu khawatir akan gaji, sudah alokasi APBN 2027 (Foto: Instagram/@jadipppkofficial, diolah Meta AI).
Ilustrasi PPPK kini tidak perlu khawatir akan gaji, sudah alokasi APBN 2027 (Foto: Instagram/@jadipppkofficial, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tidak perlu khawatir perihal penerimaan hak dalam hal ini berupa gaji dengan nominal tertentu sesuai golongannya.

Pasalnya, belum lama ini Komisi 2 DPR RI menegaskan bahwa sudah tersedia alokasi gaji PPPK dalam APBN 2027. Dengan demikian tidak ada lagi alasan penundaan pembayaran penghasilan aparatur negara.

Bahkan, Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi Gerindra, Jateng VI, Azis Subekti mengutarakan efisiensi anggaran tidak boleh dipakai sebagai dalih pemotongan hak pegawai.

Baca Juga: Bansos BPNT Susulan Mulai Masuk, KKS Mandiri Terisi Rp600 Ribu

Lantas, seperti apa penjelasan terkait alokasi gaji PPPK yang sudah ada dalam APBN 2027? Bagaimana cara menghitung pendapatan setiap individu penerima? Simak penjelasan selengkapnya di sini.

Anggota Komisi II DPR RI Ungkap Alokasi Gaji PPPK dalam APBN 2027

Melansir informasi dari YouTube TVR Parlemen, Azis Subekti mengutarakan sudah tidak ada lagi keraguan bagi PPPK perihal gaji. Karena sudah pasti akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera.

Baca Juga: Kim Jae Hwan Comeback Oktober 2026, Rilis Single Album Love, From Here tentang Kisah Cinta

“Sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah dimana mereka bekerja mengabdi kepada masyarakat, mengabdi kepada negara melalui ASN, melalui PPPK itu tidak ada keraguan bahwa mereka gajinya tidak dibayar. Karena alasan satu dan lain hal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk tidak memakai istilah efisiensi lagi terkait pemberian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Sudah cukup jangan ada lagi daerah yang mengatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Efisiensi tidak boleh disalahkan. Efisiensi tidak boleh dibelokkan maknanya,” tuturnya.

Baca Juga: School Contest SD Al-Azhar Syifa Budi Cibinong, Siswa Tampilkan Bakat dan Kreativitas

Menurut pendapatnya, efisiensi itu dipakai sebagai ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN dipakai produktivitas bukan dihambur-hamburkan yang tidak ada keperluannya dengan kepentingan rakyat.

“Karena ini sudah ada di Pemerintah, anggaran di APBN, ya kita ini ada yang anggarannya di sektoral, di Kementerian, ada yang anggarannya di Pemerintah Daerah. Kalau untuk PPPK jangan dialihkan ke yang lain, ya harus PPPK,” paparnya.

Cara Menghitung Perkiraan Gaji PPPK 

Baca Juga: Siswa SMA PGRI 1 Bogor Ubah Limbah Jadi Penstabil Suhu

Penghasilan mereka bukan hanya berasal dari gaji pokok saja. Ada beberapa komponen tambahan yang menyertainya serta ikut dalam perhitungan.

Melansir dari tes cpns, cara paling sederhana untuk menghitung perkiraan pendapatan, dapat diuraikan seperti ini.

Gaji pokok + semua tunjangan yang diperoleh sesuai ketetapan - pajak dan potongan.

Baca Juga: Peningkatan Sarana dan Prasarana Transportasi yang Berkualitas di Kabupaten Bogor

Selain itu, masih disertakan juga beberapa komponen potongan lainnya yang masuk perhitungan berupa pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, potongan kehadiran maupun kinerja, kewajiban administrasi tertentu, potongan lain yang sah.

Total pendapatan akhir yang diterima merupakan gabungan beberapa komponen penting lainnya.

Dengan demikian, adanya penjaminan alokasi anggaran dalam APBN 2027. Maka, Komisi II DPR RI menaruh harapan bahwa seluruh hak PPPK dapat terpenuhi tanpa pengecualian.***

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube TVR PARLEMEN
APBN 2027 pppk gaji pppk