RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kemendagri belum lama ini menetapkan tiga info terbaru tentang PPPK paruh waktu maupun waktu guru hingga lintas profesi.
Informasi tersebut berkaitan dengan alih status PPPK, entah itu skema paruh waktu maupun penuh waktu. Termasuk peluang bertahan saat gagal untuk peralihan tersebut.
Pemerintah juga tidak hanya memperjuangkan guru PPPK, tapi juga menyasar lintas profesi seperti Satpol PP, Damkar. Sehingga tercipta pemerataan kesejahteraan.
Baca Juga: Kasus HGB Bogor Melebar, Kantor Summarecon Digeledah KPK
Lantas, seperti apa tiga informasi penting terkait PPPK guru hingga lintas profesi? Simak ulasan singkatnya berikut ini.
Tiga Informasi Penting Terkait PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Guru Maupun Lintas Profesi
Melansir dari YouTube marsha subiyakto, narator mengutarakan tiga informasi penting yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian pasca mengikuti rapat koordinasi yang membahas status PPPK lintas profesi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2026).
Baca Juga: Bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 2026, Naik ke Peringkat 62 Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah menampung aspirasi supaya PPPK paruh waktu dapat alih status menjadi penuh waktu. Sementara itu, penuh waktu punya peluang menjadi PNS.
Berikut tiga poin yang dikemukakan Mendagri Tito Karnavian:
-
172.000 Guru PPPK
Baca Juga: Update Terbaru PKH dan BPNT 2027, Begini Cara Daftar Bansos lewat Portal Perlinsos
Terdapat lebih dari 172.000 guru PPPK yang masuk pembahasan. Mereka akan ikut tes sebagai bagian dari proses penataan status kepegawaian.
Nantinya, akan ada tes lalu dijadikan pegawai Kemendikdasmen kalau berhasil lulus. Jika gagal tetap menyandang status semula atau tidak diberhentikan.
-
Gagal Tes PNS Digaji dari Dana BOS
Baca Juga: Serunya Liburan di Dusun Bambu Lembang, Ada Water Coaster, Go-Kart hingga Mystical Forest
Setiap peserta yang belum berhasil lolos tes, status tetap sebagai guru PPPK tidak akan dirumahkan atau diberhentikan.
Selanjutnya untuk gaji akan diupayakan menggunakan anggaran yang telah disiapkan Pemerintah (Kemendikdasmen) dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mendagri juga berharap bahwa PPPK paruh waktu bisa memenuhi ketentuan, sehingga dapat naik menjadi penuh waktu. Begitu juga untuk penuh waktu bisa lolos memenuhi syarat menjadi PNS.
Baca Juga: BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar, Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
Jika tahun ini tidak lolos bisa kembali mengikuti pada tahun berikutnya. Sehingga adanya ketenangan tercipta untuk paruh waktu maupun penuh waktu.
-
Satpol PP dan Damkar
Selain guru, Pemerintah juga akan membahas mengenai penataan PPPK lintas profesi termasuk didalamnya ada Satpol PP serta Damkar.
Baca Juga: WMoto Porter 125 Rp23 Jutaan, Irit 62 Km per Liter dan Punya Fitur Lengkap
Pembahasan akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai yang ada dalam masing-masing wilayah. Terkait lintas profesi tersebut akan kembali dikaji minggu depan.
Itulah tiga informasi penting terkait alih status PPPK, bukan hanya membahas tentang guru tetapi juga lintas profesi seperti Damkar maupun Satpol PP.***
Editor : Mera Puspita SariSumber : YouTube Marsha Subiyakto