Bukan Cuma Gaji, Hal Penting Ini Wajib Diketahui Tenaga Kesehatan yang Lolos PPPK

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 18:22 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan (bkpsdm.simeuluekab.go.id)
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan (bkpsdm.simeuluekab.go.id)

RADAR BOGOR - Mendapatkan status sebagai PPPK kesehatan merupakan pencapaian penting bagi tenaga profesional. Namun, status ASN bukan berarti perjalanan karier berhenti.

Tenaga kesehatan tetap perlu mengembangkan kompetensi agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas.

Dunia Kesehatan Terus Berkembang

Baca Juga: Ganti Karet Vakum Karburator Motor Jangan Asal! Salah Pasang Bisa Bikin Tarikan Malah Berebet

Perkembangan teknologi kesehatan, digitalisasi pelayanan, dan perubahan kebutuhan masyarakat membuat tenaga kesehatan harus terus belajar.

Kompetensi yang dimiliki saat pertama kali diangkat belum tentu cukup untuk menghadapi seluruh perubahan dalam jangka panjang.

Pengembangan Kompetensi

Baca Juga: PKH Rp975 Ribu Masuk KKS Lama, Bansos BPNT Rp600 Ribu Juga Cair

PPPK merupakan bagian dari ASN yang mempunyai hak dan kewajiban dalam pengembangan kompetensi sesuai ketentuan.

Bagi tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi juga berkaitan erat dengan profesi dan kebutuhan pelayanan.

Pelatihan, pendidikan berkelanjutan, serta peningkatan kemampuan teknis dapat menjadi bagian dari perjalanan profesional.

Baca Juga: Beli Motor Bekas? Ini Syarat dan Tahapan Balik Nama STNK hingga BPKB

Jangan Hanya Mengejar Gaji

Gaji memang menjadi salah satu pertimbangan penting ketika memilih pekerjaan.

Namun, calon PPPK kesehatan juga perlu melihat prospek pekerjaan, lingkungan kerja, kesempatan mengembangkan kompetensi, serta kesesuaian jabatan dengan keahlian.

Baca Juga: Mobil Listrik Makin Ramai, Shell Ungkap Nasib Bisnis Pelumas Mesin Konvensional dan Hybrid

Karier PPPK kesehatan seharusnya dipandang sebagai perjalanan profesional jangka panjang. 

Status ASN memberikan kerangka kepegawaian, tetapi kualitas karier tetap sangat dipengaruhi kompetensi dan kinerja tenaga kesehatan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
pppk nakes asn pppk