Pilih PNS atau PPPK pada 2026? Jangan Cuma Lihat Besaran Gaji

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 18:32 WIB
Ilustrasi rincian nominal Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan. (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)
Ilustrasi PNS (Foto: Instagram @diskominfoindramayu)

RADAR BOGOR - Bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN pada 2026, pertanyaan mengenai pilihan PNS atau PPPK menjadi hal penting.

Namun, keputusan tersebut sebaiknya tidak hanya didasarkan pada besaran gaji.

Ada sejumlah aspek lain yang harus diperhitungkan, seperti tunjangan, jenis jabatan, masa kerja, THR, gaji ke-13, serta manfaat jangka panjang.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Hal Penting Ini Wajib Diketahui Tenaga Kesehatan yang Lolos PPPK

PNS dan PPPK sama-sama ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan PNS dan PPPK sebagai dua jenis Pegawai ASN.

Karena itu, PPPK bukan “pegawai kelas dua”. Keduanya merupakan bagian dari sistem ASN, meskipun hubungan kerja dan mekanisme pengangkatannya berbeda.

Baca Juga: Ganti Karet Vakum Karburator Motor Jangan Asal! Salah Pasang Bisa Bikin Tarikan Malah Berebet

Pertimbangkan gaji dan tunjangan

PNS mempunyai sistem gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

PPPK juga memiliki struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. 

Baca Juga: PKH Rp975 Ribu Masuk KKS Lama, Bansos BPNT Rp600 Ribu Juga Cair

Perpres 11/2024 memperbarui ketentuan gaji PPPK melalui perubahan lampiran Perpres 98/2020.

PPPK juga dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempatnya bekerja.

Pertimbangkan masa depan

Baca Juga: Desain Helm Bertema Biota Laut Antar Siswa SMPN 16 Kota Bogor Raih Juara

Bagi calon pegawai yang ingin bekerja dalam jangka panjang, manfaat purna tugas merupakan faktor yang sangat penting.

PNS memiliki sistem pensiun yang sudah berjalan, sementara PPPK perlu dilihat berdasarkan regulasi jaminan pensiun dan hari tua yang berlaku.

UU 20/2023 memasukkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai hak ASN, dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga: Mobil Listrik Makin Ramai, Shell Ungkap Nasib Bisnis Pelumas Mesin Konvensional dan Hybrid

Jangan lupa THR dan gaji ke-13

Pada 2026, pemerintah menetapkan PP 9/2026 sebagai dasar THR dan gaji ketiga belas.

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari total kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Film Empat Musim Pertiwi Wakili Indonesia di Oscar 2027, Dibintangi Putri Marino dan Arya Saloka

Mana yang lebih baik?

Jawabannya tergantung kebutuhan masing-masing.

Jika seseorang mengutamakan jalur karier PNS dan sistem pensiun yang sudah berjalan, PNS dapat menjadi pilihan.

Sementara PPPK dapat menjadi pilihan bagi orang yang mengejar jabatan tertentu sesuai formasi yang tersedia dan tetap menginginkan status ASN dengan gaji serta tunjangan sesuai aturan.

Yang terpenting adalah memahami keseluruhan paket manfaat.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
PNS 2027 asn pppk