Gaji PNS vs PPPK 2026: Ini Faktor yang Membuat Penghasilan Bisa Berbeda

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 18:38 WIB
Ilustrasi gaji ASN. (Foto: Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi gaji ASN. (Foto: Pexels/Defrino Maasy)

RADAR BOGOR - Perbandingan gaji PNS dan PPPK pada 2026 tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat status kepegawaian. 

Ada sejumlah faktor yang menentukan besarnya penghasilan, mulai dari golongan, masa kerja, jabatan hingga tunjangan yang diterima.

PNS memiliki sistem gaji berdasarkan pangkat, golongan ruang dan masa kerja golongan.

Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK pada 2026? Jangan Cuma Lihat Besaran Gaji

PPPK juga menggunakan golongan dan masa kerja golongan sebagai salah satu dasar penentuan gaji.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menjelaskan bahwa gaji PPPK diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. 

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji, Hal Penting Ini Wajib Diketahui Tenaga Kesehatan yang Lolos PPPK

Hal ini berarti perbandingan antara PNS dan PPPK harus dilakukan pada posisi yang setara.

Membandingkan seorang PNS dengan masa kerja panjang dan seorang PPPK yang baru diangkat tentu tidak menghasilkan gambaran yang adil.

Faktor jabatan

Jabatan menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan penghasilan.

Baca Juga: PKH Rp975 Ribu Masuk KKS Lama, Bansos BPNT Rp600 Ribu Juga Cair

ASN yang berada pada jabatan tertentu dapat menerima tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional. 

Di sejumlah instansi juga terdapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, dua ASN dengan gaji pokok yang hampir sama dapat memiliki total pendapatan berbeda.

Faktor instansi

Baca Juga: Mobil Listrik Makin Ramai, Shell Ungkap Nasib Bisnis Pelumas Mesin Konvensional dan Hybrid

Lokasi dan instansi juga berpengaruh terhadap total penghasilan. 

PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dapat memiliki struktur tunjangan berbeda dengan ASN yang bekerja pada pemerintah daerah.

Untuk ASN daerah, terdapat pula kebijakan tambahan penghasilan yang mengikuti ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Bekas? Kenali 5 Tanda Kampas Rem Mulai Habis Sebelum Terlambat

Dengan demikian, tidak ada satu angka yang dapat menggambarkan seluruh penghasilan PNS atau PPPK di Indonesia.

PPPK juga memperoleh tunjangan

Salah satu anggapan yang masih sering muncul adalah PPPK hanya memperoleh gaji tanpa tunjangan. Anggapan tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Persiapan Bansos Tahap 4, 3 Cara Usul Desil dan Bantuan Tambahan Akhir Tahun

Perpres 98/2020 mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Artinya, paket penghasilan PPPK juga dapat terdiri atas sejumlah tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan instansinya.

THR dan gaji ke-13 2026

Selain pendapatan bulanan, ASN juga perlu memperhitungkan pembayaran tahunan.

Baca Juga: Film Empat Musim Pertiwi Wakili Indonesia di Oscar 2027, Dibintangi Putri Marino dan Arya Saloka

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta kelompok penerima lainnya.

Untuk pembayaran dari APBN, PMK 13/2026 mengatur petunjuk teknis pembayaran.

Karena itu, total penghasilan setahun tidak sama dengan gaji bulanan dikalikan 12.

Baca Juga: Jalan di Parung Panjang hingga Cigudeg Bogor Selesai Diperbaiki, Pemprov Jabar Awasi Truk Tambang

Perbandingan PNS dan PPPK sebaiknya dilakukan dengan melihat total paket kesejahteraan. 

Gaji pokok hanya satu bagian dari keseluruhan pendapatan.

Bagi calon ASN, informasi mengenai golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan dan fasilitas tahunan perlu diperiksa sebelum mengambil keputusan.**

 

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
pppk gaji 13 dan 14 pns