RADAR BOGOR - Selain gaji dan tunjangan, persoalan jaminan hari tua menjadi salah satu hal yang perlu dipahami tenaga kesehatan PPPK.
Pembahasan mengenai masa depan kepegawaian sering kali mencampurkan istilah pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan sosial.
Padahal, masing-masing memiliki pengertian dan mekanisme yang perlu dibedakan.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih Lokasi, Sisi Lain Formasi PPPK Kesehatan Ini Jarang Diungkap
Apa yang Diatur UU ASN?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur hak Pegawai ASN, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilihat bersama ketentuan pelaksana yang mengatur mekanisme programnya.
Karena itu, informasi mengenai hak setelah berhenti bekerja tidak sebaiknya disimpulkan hanya dari satu aturan.
Baca Juga: Gibran Soroti Video Petugas SPPG Makan Ayam Katsu, Singgung Korban Keracunan MBG
TASPEN dan Perlindungan Sosial
Program perlindungan sosial bagi ASN juga berkaitan dengan berbagai manfaat seperti Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Program tersebut berbeda dengan konsep pembayaran pensiun bulanan.
Karena itu, PPPK kesehatan perlu memahami jenis manfaat yang tersedia dan ketentuan yang mengaturnya.
Baca Juga: Dari Kebun ke Pasar Digital, UGM dan Perhutani Dorong Kopi Candiroto Naik Kelas
Penting untuk Perencanaan Keuangan
Tenaga kesehatan sebaiknya tidak hanya memikirkan penghasilan ketika masih aktif bekerja.
Perencanaan keuangan untuk masa depan juga perlu dilakukan sejak awal.
Tabungan, investasi yang sesuai profil risiko, perlindungan keluarga, serta pemahaman mengenai program jaminan sosial dapat menjadi bagian dari perencanaan tersebut.
Baca Juga: 7 Cara Memutar Uang Kecil Jadi Besar, Bisa Mulai Rp100 Ribu
PPPK kesehatan perlu memahami perbedaan antara gaji, jaminan hari tua, perlindungan sosial, dan manfaat pensiun.
Pemahaman tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak ASN setelah masa kerja berakhir.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id