TASPEN dan ASN 2026: Apa Bedanya Manfaat Pensiun, THT, JKK, dan JKM?

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi penyerahan SK ASN setelah lulus CPNS. (Foto: prokopimpemkabpurworejo)
Ilustrasi penyerahan SK ASN setelah lulus CPNS. (Foto: prokopimpemkabpurworejo)

RADAR BOGOR - Pembahasan mengenai kesejahteraan ASN tidak dapat dipisahkan dari berbagai program perlindungan sosial.

TASPEN menyelenggarakan sejumlah program yang berkaitan dengan perlindungan ASN, termasuk program pensiun, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai ketentuan yang berlaku.

Program pensiun berkaitan dengan pemberian manfaat setelah peserta memenuhi ketentuan pensiun.

Baca Juga: PNS vs PPPK 2026: Perbedaan Status Kepegawaian Berpengaruh pada Karier

Program ini menjadi salah satu bagian penting dari kesejahteraan PNS.

Tabungan Hari Tua mempunyai karakter yang berbeda.

Manfaat THT berkaitan dengan tabungan dan perlindungan hari tua sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Jangan Asal Beli Mobil Bekas, Ini 3 Ciri Mobil yang Wajib Dihindari

Oleh karena itu, THT tidak boleh otomatis disebut sebagai pensiun bulanan.

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan apabila peserta mengalami risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Jaminan Kematian berkaitan dengan manfaat ketika peserta meninggal dunia sesuai persyaratan program.

Baca Juga: Healing di Mata Air Cimincul Subang, Wisata Air Jernih dengan Suasana Sawah yang Sejuk

Mengapa perbedaan ini penting?

Karena masyarakat sering menganggap seluruh manfaat TASPEN sebagai “uang pensiun”.

Padahal setiap program mempunyai tujuan berbeda.

Baca Juga: Bisnis Sepi Terus? 10 Hal Ini Sering Tak Disadari Pemula

Pemahaman yang tepat diperlukan ketika membandingkan PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK sama-sama dapat memperoleh perlindungan sosial sesuai ketentuan kepesertaan.

Namun, manfaat yang diterima harus dilihat berdasarkan jenis program, status peserta dan

peraturan yang berlaku.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
Pensiunan ASN asn pns