Di Tengah Kasus HGB Bogor, Sarmuji Sebut Nusron Wahid Sudah Mundur dari Golkar 

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:46 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyampaikan keterangan. (Foto : atrbpn.go.id)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyampaikan keterangan. (Foto : atrbpn.go.id)
RADAR BOGOR -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah mengundurkan diri dari struktur kepengurusan Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji pada Senin 21 September 2026.

Sarmuji mengatakan, keputusan Nusron Wahid untuk tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar telah dilakukan jauh sebelum mencuatnya kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang kini tengah ditangani KPK.

Sarmuji tidak menjelaskan secara rinci hal lain yang dimaksud sebagai alasan Nusron mengundurkan diri dari struktur kepengurusan Partai Golkar.

Sebelumnya, Nusron Wahid diketahui menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar. 

Setelah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan, Nusron disebut masih berstatus sebagai kader atau anggota biasa Partai Golkar.

Baca Juga: Tunjangan PNS dan PPPK 2026: Sama-Sama ASN, tetapi Belum Tentu Sama Nominalnya

Nusron Hormati Proses Hukum KPK

Pengunduran diri Nusron dari struktur kepengurusan Golkar menjadi perhatian di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Nusron sendiri telah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses hukum yang berjalan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron pada Jumat 18 September 2026.

Kasus Dugaan Suap HGB Kabupaten Bogor

Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang terdiri dari rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan antara lain di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPAID Kota Bogor Catat 8 Aduan Hubungan Sesama Jenis, Salah Satunya Libatkan Anak Usia 6 Tahun

Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. KPK terus mendalami aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Dengan demikian, status Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih sebatas pihak yang keterkaitannya didalami penyidik.

Belum ada penetapan Nusron sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGB Kabupaten Bogor. (Fauzan Kaifah/MG)

Editor : Yosep Awaludin
HGB partai golkar nusron wahid