Arsip Kepegawaian Dosen ASN Diminta Diperbarui, Ada Kewajiban Cek MyASN

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS dosen (Foto: Instagram/@jadipegawainegeri, diolah Meta AI).
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS dosen (Foto: Instagram/@jadipegawainegeri, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Dosen yang berstatus ASN diminta memperhatikan kembali data dan arsip kepegawaiannya. 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II pada September 2026 menyampaikan pemberitahuan mengenai pemutakhiran arsip kepegawaian dosen ASN melalui MyASN dan Document Management System (DMS) BKN.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan pada 18 September 2026 dan ditujukan kepada dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah II.

Baca Juga: HPPMI dan Pemuda Lira Gelar Syukuran di Depan Kantor BPN Bogor, Sembelih Dua Kambing

Dalam pemberitahuan tersebut, dosen ASN diminta melakukan pengecekan serta pemutakhiran data kepegawaian masing-masing melalui aplikasi MyASN.

Selain memastikan data telah diperbarui, dosen juga diminta memastikan dokumen kepegawaian telah dialihmediakan dalam bentuk digital dan diunggah melalui sistem sesuai ketentuan.

Pemutakhiran arsip menjadi penting karena data kepegawaian merupakan bagian dari administrasi ASN. 

Baca Juga: KPM Simak Baik-baik, 4 Alasan Valid Bansos PKH-BPNT Terhenti Otomatis

Dokumen yang tersimpan secara digital dapat digunakan untuk mendukung berbagai proses administrasi kepegawaian sesuai kewenangan dan kebutuhan instansi.

Kebijakan ini juga menunjukkan semakin besarnya peran sistem digital dalam pengelolaan ASN.

Bagi dosen, data yang perlu diperhatikan bukan hanya identitas pribadi, tetapi juga dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepegawaian dan karier sesuai ketentuan sistem yang digunakan pemerintah.

Baca Juga: Atlet Pencak Silat Cikarawang Borong 15 Medali di Bogor Grand Championship Piala Menpora

Pemberitahuan LLDIKTI Wilayah II tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 serta surat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengenai aplikasi DMS BKN.

Dengan demikian, dosen ASN sebaiknya memastikan data kepegawaian yang tersimpan dalam sistem pemerintah sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Pemutakhiran data juga menjadi semakin relevan di tengah perubahan regulasi jabatan fungsional dosen pada 2026.**

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : lldikti2.net
dosen asn asn dosen