PNS Dosen Wajib Perhatikan Penyesuaian Angka Kredit Sebelum Akhir 2026

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS (Foto: Instagram/@official.uhunsri).
Ilustrasi PNS Dosen (Foto: Instagram/@official.uhunsri).

RADAR BOGOR - PNS dosen yang masih menggunakan data angka kredit berdasarkan ketentuan lama perlu memperhatikan masa transisi menuju penerapan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026.

Regulasi baru tentang Jabatan Fungsional Dosen tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026. 

Salah satu ketentuan transisinya berkaitan dengan angka kredit kumulatif.

Baca Juga: Arsip Kepegawaian Dosen ASN Diminta Diperbarui, Ada Kewajiban Cek MyASN

Berdasarkan ketentuan tersebut, angka kredit kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 dan PermenPANRB Nomor 46 Tahun 2013 perlu disesuaikan dengan angka kredit kumulatif berdasarkan peraturan baru.

Batas waktu penyesuaian tersebut ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam masa transisi sistem jabatan fungsional dosen.

Baca Juga: HPPMI dan Pemuda Lira Gelar Syukuran di Depan Kantor BPN Bogor, Sembelih Dua Kambing

Dosen perlu memastikan riwayat karier, angka kredit, serta dokumen pendukung telah tercatat secara tepat sesuai mekanisme yang ditetapkan instansi terkait.

Perguruan tinggi juga memiliki peran dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai regulasi.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem jabatan fungsional dengan perkembangan regulasi ASN. 

Baca Juga: KPM Simak Baik-baik, 4 Alasan Valid Bansos PKH-BPNT Terhenti Otomatis

PermenPANRB 14/2026 tidak hanya mengatur angka kredit, tetapi juga mencakup kedudukan, tanggung jawab, jenjang jabatan, pengangkatan, pemberhentian, kinerja, kompetensi, dan kenaikan pangkat.

Karena aturan sudah berlaku, dosen dan pengelola kepegawaian perlu menggunakan dokumen resmi sebagai rujukan ketika melakukan penyesuaian.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026
dosen asn pns dosen dosen