RADAR BOGOR - Video seorang pria menendang perempuan yang sedang mengantre makanan di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial RS (44) yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Setelah video tersebut beredar luas, polisi melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Petugas juga memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian.
Senayan City Sampaikan Keprihatinan
Pihak pengelola Mal Senayan City turut memberikan tanggapan terkait insiden yang dialami salah satu pengunjungnya.
Pengelola menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas ketidaknyamanan yang dialami korban.
Baca Juga: Arsip Kepegawaian Dosen ASN Diminta Diperbarui, Ada Kewajiban Cek MyASN
Pihak mal juga menyatakan memberikan dukungan dan simpati kepada pihak yang terdampak.
Pengelola Senayan City menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi perhatian utama.
Mereka juga menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam proses penanganan perkara tersebut, kata pengelola Senayan City dikutip dari Instagram @senayancityjkt, Kamis 17 September 2026.
Selain itu, pihak pengelola menyatakan menghormati privasi seluruh pihak yang terlibat serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi Tangkap RS di Penjaringan
Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
RS diamankan pada Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah ditangkap, RS dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RS serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Ia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Polisi Ungkap Motif Penendangan
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengungkap alasan RS melakukan penendangan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RS mengaku merasa terganggu karena korban dianggap menghalangi dirinya.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos Mandiri 2026 Lewat Cek Bansos dan Agen Perlinsos
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi, Minggu 20 September 2026.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan di food court Senayan City tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi melanjutkan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. (Fauzan Kaifah/MG)
Editor : Yosep Awaludin