PPPK Dosen Bisa Masuk Skema Pengadaan Khusus PNS, Ini Dasar Hukumnya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (diskominfo.bandaacehkota.go.id)
Ilustrasi PPPK dosen. (diskominfo.bandaacehkota.go.id)

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi memiliki dasar hukum baru untuk pengadaan khusus PNS dosen yang berasal dari PPPK dosen. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2026.

Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026 tersebut secara khusus mengatur pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pria Tendang Perempuan Saat Antre Makanan di Senayan City, Berujung Tersangka

Terbitnya aturan tersebut menjadi perhatian bagi dosen PPPK karena selama ini status PPPK dan PNS merupakan dua jenis kepegawaian ASN yang berbeda.

PP 26/2026 memberikan kerangka hukum untuk pengadaan khusus tersebut.

Dalam abstrak regulasi, pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan dilaksanakan dalam kerangka sistem merit.

Baca Juga: PNS Dosen Wajib Perhatikan Penyesuaian Angka Kredit Sebelum Akhir 2026

Beberapa aspek yang harus diperhatikan mencakup kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, nondiskriminasi, dan kepastian hukum.

Dengan ketentuan tersebut, perubahan status tidak dapat dipahami sebagai proses otomatis yang berlaku bagi seluruh PPPK dosen tanpa melihat persyaratan.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan perguruan tinggi negeri. 

Baca Juga: KPM Simak Baik-baik, 4 Alasan Valid Bansos PKH-BPNT Terhenti Otomatis

Pemerintah menyatakan bahwa terdapat kekurangan formasi dosen yang signifikan di perguruan tinggi negeri dan kondisi tersebut dapat berdampak pada standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen-mahasiswa, dan akreditasi program studi.

Karena itu, kebutuhan formasi menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan.

Bagi PPPK dosen, regulasi ini membuat informasi resmi dari instansi pemerintah menjadi sangat penting. 

Baca Juga: Arsip Kepegawaian Dosen ASN Diminta Diperbarui, Ada Kewajiban Cek MyASN

Detail pelaksanaan, persyaratan, serta mekanisme pengadaan harus mengacu pada ketentuan resmi dan kebijakan pelaksana yang berlaku.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : JDIH BKN — PP Nomor 26 Tahun 2026
dosen asn pns dosen pppk dosen