Asyik, Batas Usia Tugas Belajar Dosen PNS Resmi Naik, Simak Aturan Barunya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:34 WIB
ilustrasi ASN setelah lulus ujian CPNS. (Foto: Instagram @meutya_hafid)
ilustrasi ASN dosen. (Foto: Instagram @meutya_hafid)

RADAR BOGOR - Kabar mengenai pengembangan karier dosen PNS kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan mekanisme baru mengenai Tugas Belajar PNS Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS. 

Kemdiktisaintek menyebut aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara sistematis dan sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Rem Depan Motor Kurang Pakem? Cek Kaliper dan Minyak Rem, Ini Cara Perawatannya

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah adanya pengaturan batas usia pendaftaran tugas belajar bagi dosen.

Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa batas usia maksimal pendaftaran yang sebelumnya 51 tahun disesuaikan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan.

Kebijakan tersebut memberikan ruang pengembangan kompetensi yang lebih luas bagi dosen PNS yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbarunya

Dalam aturan baru, tugas belajar dapat dilakukan melalui dua skema, yaitu tanpa tugas jabatan, ketika pegawai dapat fokus pada pendidikan, dan dengan tugas jabatan, melalui skema bekerja sambil belajar. 

Penetapan skema disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai.

Pendidikan yang ditempuh melalui tugas belajar dapat berupa program akademik, vokasi, profesi, maupun spesialis. 

Baca Juga: Ariel Noah Hadiri Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, Warganet: Kapan Nyusul

Pendidikan juga dapat dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengaturan usia, pemerintah juga memperkuat mekanisme pemantauan tugas belajar melalui sistem digital terintegrasi yang dilengkapi dengan sistem peringatan dini.

Bagi dosen PNS, kebijakan ini menjadi bagian dari pengembangan kompetensi dan karier yang perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang berencana melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.***

Editor : Khairunnisa RB
pns dosen dosen pns asn dosen